TAPANULI SELATAN | RADARGEP.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat lima kilogram di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial AN (37) dan seorang perempuan berinisial S (30). Keduanya diamankan di sekitar pondok perkebunan warga setempat.
AKP Philip menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam terkait informasi peredaran ganja di wilayah Batang Angkola.
“Dari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku menguasai barang haram tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli. Ganja seberat lima kilogram itu disebut dibeli seharga Rp700.000 per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama.
Dari pengakuan sementara, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P, sementara calon penerimanya berinisial T. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua nama tersebut.
AKP Philip menegaskan bahwa pengungkapan ini akan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh, baik dari pihak pemasok maupun penerima.
“Saat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika sekecil apa pun di wilayah hukum Polres Tapsel,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat penyelidikan dan penindakan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
(Red/Dina Kesuma)














