BINJAI | RADARGEP.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial M.Y.F. (25). Penangkapan ini dilakukan di sebuah gubuk di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Mulyorejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya meringkus pelaku di tempat kejadian.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 gram
20 plastik klip kosong
1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik
1 unit sepeda motor Honda Vario
Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik pelaku.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi mewujudkan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba.
(**/Dina Kesuma)














