Home / Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:50 WIB

Dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak Disorot LSM Penjara Indonesia

Foto: Relas, Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau saat turun ke lokasi.

Foto: Relas, Ketua DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau saat turun ke lokasi.

PEKANBARU | RADARGEP.COM – Dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak tahun anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau. Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan, lembaga sosial kontrol ini menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Temuan Krusial Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

Dalam temuan lapangan terbaru, LSM PENJARA INDONESIA menyoroti beberapa poin yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara, antara lain:

  • Substitusi Material: Penggunaan plafon triplek yang tidak sesuai dengan spesifikasi material Gipsum atau PVC.

  • Manipulasi Cat: Penggunaan merek cat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RKS.

  • Kegagalan Konstruksi: Adanya keretakan dinding masif, kerusakan fasilitas sanitasi, serta kebocoran atap gedung utama sesaat setelah renovasi.

  • Indikasi Selisih Volume: Penggantian atap yang parsial memicu kecurigaan adanya mark-up atau ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Respons Satker Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek MAN 1 Siak

Menanggapi surat klarifikasi yang dilayangkan, Kepala Satuan Kerja (Satker) PPS Riau, Yudi, menyatakan bahwa pihak kementerian telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan akan segera memberikan respons resmi dalam waktu dekat.

“Surat sudah kami terima, terima kasih. Kami akan segera tanggapi,” ujar Yudi saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi saat ini masih menunggu kepulangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sedang bertugas melakukan monitoring di luar kota.

Langkah Hukum LSM Penjara Indonesia

Merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak LSM memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada Satker PPS Riau untuk memberikan penjelasan tertulis. Jika tidak ada respons memadai terkait dugaan penyimpangan proyek MAN 1 Siak ini, pihak LSM menegaskan akan melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut. (*/Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Daerah

Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Daerah

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Daerah

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

Daerah

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Daerah

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Daerah

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Daerah

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital