DELI SERDANG | RADARGEP.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial I (31), warga Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, pada Selasa (16/6/2026).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang dicurigai menguasai narkotika di wilayah tersebut.
“Personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan sejak Senin (15/6/2026). Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, tim bergerak ke lokasi pada Selasa (16/6/2026) sore,” ujar Kompol Ferry.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Berdasarkan interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pria tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan terkait,” pungkas Kompol Ferry.
(**/Dina Kesuma)














