Home / TNI/Polri

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:15 WIB

Illegal Logging Pelalawan: Polres Pelalawan Sukses Membongkar Penyelundupan 2 Truk Kayu Ilegal!

Foto: Tersangka dan Barang Bukti

Foto: Tersangka dan Barang Bukti

PELALAWAN | RADARGEP.COM – Illegal Logging Pelalawan kembali menjadi perhatian serius setelah Satuan Reskrim Polres Pelalawan berhasil menggagalkan tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Timur Km.80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Keberhasilan aparat dalam mengamankan 260 batang kayu mahang dan dua unit truk tersebut menuai apresiasi luas, termasuk dari DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau yang mendukung penuh tindakan tegas kepolisian dalam memberantas Illegal Logging Pelalawan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Pelalawan, khususnya Unit Tipidter Satreskrim, yang telah menunjukkan tindakan tegas dan sigap dalam menangani kejahatan kehutanan.” ucap Relas selaku Ketua DPD LSM Penjara Indonesia saat diminta tanggapan singkat oleh awak media.

Langkah tegas ini dinilai sebagai bukti nyata peran serta Polri dalam menjaga marwah penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning. Dukungan dari masyarakat dan organisasi masyarakat seperti LSM PENJARA INDONESIA menjadi energi tambahan bagi kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi Illegal Logging Pelalawan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.

Kronologi Penangkapan dalam Kasus Illegal Logging Pelalawan

Satuan Reskrim Polres Pelalawan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan di Provinsi Riau. Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini menghasilkan penyitaan dua unit truk Mitsubishi Canter yang sarat muatan kayu mahang. Keberhasilan ini menjadi prestasi membanggakan bagi jajaran Polres Pelalawan dalam upaya memberantas kejahatan lingkungan yang merugikan negara. Lokasi strategis di Km.80 tersebut memang dikenal rawan menjadi jalur lalu lintas hasil hutan ilegal yang mengarah ke Pekanbaru, sehingga pengawasan terhadap Illegal Logging Pelalawan akan terus diperketat.

Identitas Tersangka dan Bukti Illegal Logging Pelalawan

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang sopir yang berperan sebagai pembawa barang bukti. Tersangka pertama berinisial U (46 tahun), warga Kelurahan Sail, Pekanbaru, yang mengendarai truk Dyna merah dengan Nopol BA 8473 AN. Tersangka kedua berinisial AS (34 tahun), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak, yang mengemudikan truk Canter hitam dengan Nopol BM 9693 CU.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 260 batang kayu mahang. Masing-masing truk membawa 130 batang kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Berdasarkan keterangan awal, kayu-kayu tersebut diketahui merupakan milik seseorang berinisial D, yang dimuat dari Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, dan rencananya akan dikirim menuju Pekanbaru.

Komitmen Polres Pelalawan Melawan Illegal Logging Pelalawan

Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes, S.H., menyampaikan pesan tegas dari Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K.. Menurutnya, tindakan tegas ini adalah bukti nyata bahwa Polres Pelalawan tidak memberikan ruang kompromi bagi pelaku Illegal Logging Pelalawan.

“Hutan adalah paru-paru Pelalawan. Kami akan terus mengejar pelaku utama, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang,” tegas AKP Thomas Bernandes.

Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan

Hingga saat ini, Polres Pelalawan telah menerbitkan LP Model A dengan Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026. Fokus penyidikan saat ini tidak hanya pada sopir, tetapi juga tertuju pada pemilik kayu berinisial D yang diduga sebagai aktor intelektual dalam pengiriman kayu ilegal tersebut.

Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polda Riau agar tidak lagi mencoba melakukan kegiatan melawan hukum yang merusak ekosistem hutan nasional. Para pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pentingnya Penegakan Hukum Kehutanan di Pelalawan

Kejahatan Illegal Logging Pelalawan bukan sekadar masalah pencurian kayu. Dampak yang ditimbulkan sangat masif, mulai dari kerusakan ekosistem, ancaman banjir, hingga kerugian finansial negara akibat hilangnya potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan. Dukungan dari masyarakat dan penggiat sosial sangat diharapkan. Jika warga menemukan aktivitas mencurigakan terkait pembalakan liar, diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama dalam memenangkan perang melawan para perusak hutan. (*/Red)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan

TNI/Polri

Polda Sumut Siagakan Pengamanan Berlapis untuk Laga Indonesia vs Vietnam di ASEAN U-19 Boys Championship 2026

TNI/Polri

Sigap Di Tengah Malam, Polsek Gunung Malela Selamatkan Korban Kekerasan Dan Ringkus Pelaku Dalam 12 Jam

TNI/Polri

Brimob Sumut Bertindak Tegas! 18 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan dalam Patroli Antisipasi Balap Liar di Kota Medan
Personel Brimob Polda Sumut mengamankan senjata tajam hasil tawuran di Medan

TNI/Polri

4 Pemuda dan 2 Kelewang Diamankan, Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Maut di Medan

TNI/Polri

Unit K-9 Polda Sumut Turun ke Stadion Teladan, Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19 2026

TNI/Polri

Truk Bermuatan Karton Terbalik di Fly Over Amplas, Diduga Akibat Sopir Mengantuk

TNI/Polri

Sinergi Brimob dan BNNP Sumut Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Pengunjung Positif Narkoba