Home / TNI/Polri

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:42 WIB

Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

BINJAI | RADARGEP.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial S (42),yang diduga sebagai pengedar narkoba di TKP, Dusun-I Purnama Sari desa Tandem Hulu-II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang., Selasa (19/5/26) pukul 12.30 wib siang hari.

Penangkapan terhadap pelaku ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang ditanggapi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Awal terjadinya penangkapan terhadap S (42), ketika Kanit-1 IPDA M.Hidayat bersama anggotanya sedang melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan, adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.

Kemudian di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai didepan rumahnya, namun saat melihat petugas datang terduga langsung masuk kedalam rumah.

Melihat aksi kejadian tersebut sehingga timbul rasa curiga oleh petugas saat itu.

Kemudian petugas langsung mendatanginya serta menjumpai narkoba jenis sabu-sabu yang saat itu terletak diatas meja didalam rumah “2 (Dua) Paket plastik Klip kecil tansparan berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,369 gram”. terang AKP Ismail Pane.

Saat itu juga petugas langsung menanyakan tentang barang haram tersebut, dan dijawab oleh terduga S (42) sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan digunakan serta dijual kembali., akunya pelaku.

Pelaku S (42) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan.

Dimana pelaku S ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2018., tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan

pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Belasan Vape Liquid Diduga Etomidate Disita, Polda Sumut Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran

TNI/Polri

Sat Samapta Polres Binjai Gelar Patroli Terpadu, Sikat Potensi Aksi Begal Dan Geng Motor

TNI/Polri

Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan saat Bertransaksi

TNI/Polri

Tawuran di Belawan Dibubarkan Tim Gabungan, Polisi Temukan Tempat Diduga Sarang Narkoba

TNI/Polri

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram

TNI/Polri

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Deli Serdang, Puluhan Pil Disita

TNI/Polri

Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti 100 Gram

TNI/Polri

Sepekan Penindakan, Polda Sumut Ungkap 344 Kasus Narkoba dan Amankan 433 Terduga Pelaku