BINJAI | RADARGEP.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka berinisial DG (33), RA (33), dan EK (41) diamankan beserta sejumlah barang bukti di kawasan Binjai Timur.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas kemudian melakukan pengepungan terhadap sebuah rumah di Jalan Danau Poso Lk-IV, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang tengah menguasai narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ismail Pane.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat netto 0,85 gram.
3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat netto 0,52 gram.
6 plastik klip transparan kosong.
2 buah pipet yang telah dimodifikasi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penyesuaian pidana).
Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai tetap berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami,” tutup IPTU Azwir. (**/Dina Kesuma)














