Home / TNI/Polri

Rabu, 22 April 2026 - 22:34 WIB

Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya

PEMATANGSIANTAR | RADARGEP.COM – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/4/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku Curas itu inisial A (28) warga Jalan J. Wismar Saragih Gang Sukadame Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Curas tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Tuan Rondahaim tepatnya di depan Kolam Pancing Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya pelapor/korban inisial MM (58) warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar habis minum tuak keluar dari Cafe Arion di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Setibanya di depan kolam pancing Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, tiba tiba korban dihadang pelaku (A) dan menyuruh korban untuk berhenti sehingga korban menghentikan sepedamotor dikendarainya jenis Honda Beat Sporty CBS BB 6952 MV Warna Biru Hitam.

Setelah itu pelaku A langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian merogoh kantong korban dan mengambil uang sekitar Rp 3.500.000 lalu pelaku A langsung melarikan diri dengan membawa uang dan sepedamotor korban.

Esok harinya, Rabu (8/4/2026) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 54 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.500.000.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis (16/4/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku A didepan Suzuya Merdeka Mall Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan mengamankan ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Diinterogasi pelaku A mengakui perbuatannya seorang diri mencuri sepedamotor dan uang tunai sebesar Rp3.000.000 milik korban tersebut dengan cara menunggu korban melintas pulang dari Café Arion. Kemudian sepedamotor korban dijualnya sebesar Rp4.500.000 kepada seseorang di Tanjung Pinggir dan uang korban telah habis untuk berfoya foya, memenuhi kebutuhan sehari hari dan membeli 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah jambu tanpa kelengkapan surat surat kepemilikan atau bodong.

Mendengar pengakuan itu Kanit Reskrim bersama Tim langsung melakukan pencarian terhadap sepedamotor korban tetapi tidak ditemukan. Begitupun dari pelaku A disita barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Vario warna merah jambu tanpa kelengkapan surat surat kepemilikan.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH.membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku curas inisial A tersebut.

“Tersangka A itu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (1) subs 476 dari KUHPidana. Untuk sepedamotor milik korban masih pencarian,” Kata AKP Martua./Humas P Siantar
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Dua Bulan Buron, Pelaku Pencurian di SMA Negeri 20 Ditangkap Polres Belawan

TNI/Polri

Polsek Belawan Tangkap Pelaku Begal di Dalam Angkot Jalan Yos Sudarso

TNI/Polri

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

TNI/Polri

3 Hari Dikejar, Polres Belawan Ringkus Begal Sadis Sopir Tangki, 2 Pelaku Ditangkap

TNI/Polri

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

TNI/Polri

Lawan Petugas, Polisi Berikan Tindakan Tegas terhadap Terduga Otak Pencurian di Marelan

TNI/Polri

Jatanras Polda Sumut Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Marelan, Satu Masih Buron

TNI/Polri

66 Hari Mandek, Kasus Pengeroyokan di Tualang Belum Tuntas, Kinerja Polisi Disorot