Home / Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 14:56 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

MEDAN | RADARGEP.COM – Sebuah proyek pembangunan perumahan mewah di Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini memicu kekhawatiran terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak retribusi bangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (15/4/2026), tidak terlihat adanya papan (plang) PBG yang terpasang di area proyek. Padahal, sesuai regulasi, plang izin wajib dipampang sebagai identitas dan bukti legalitas pembangunan.

Seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut milik pihak yang disebutnya sebagai ‘Mentari’, dengan kontraktor bernama Fredy dan mandor bernama Dodi. Mengenai legalitas izin, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Masalah izin saya tidak tahu, silakan hubungi Pak Samsuwir,” ujarnya singkat kepada media.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Samsuwir tidak memberikan jawaban tegas mengenai legalitas izin bangunan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor bernama Fredy. Selain diduga sebagai koordinator di lapangan, Samsuwir juga disebut-sebut berperan sebagai pemasok material bangunan seperti batu bata, semen, dan besi di proyek tersebut.

Sanksi dan Regulasi

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan dan Pasal 253 Ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021, pemilik bangunan diwajibkan memiliki izin PBG sebelum memulai konstruksi.

Secara aturan, pembangunan yang mengabaikan izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP Kota Medan.

  • Denda administratif.

  • Perintah pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar ketentuan teknis dan rencana tata ruang wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hijau (PKPCKTR) Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan di Jalan Karantina tersebut. (Red/Dk)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sinergi Kesehatan, Lapas Narkotika Rumbai Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Rumbai Bukit

Hukum

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray

Hukum

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah

Hukum

Pembangunan Perumahan Wallington di Jalan AR Hakim Diduga Tak Sesuai Izin PBG

Hukum

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Hukum

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pelantikan Pejabat Manajerial Pada Lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau

Hukum

Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemasyarakatan

Hukum

Lapas Narkotika Rumbai Mengikuti Donor Darah Pemasyarakatan Berbakti, Wujud Kepedulian Sesama