Home / TNI/Polri

Selasa, 14 April 2026 - 21:31 WIB

Bag Wasidik Polda Sumut Tindak Lanjuti Dumas Terkait Pemindahan Klien Rehabilitasi di Sergai

MEDAN | RADARGEP.COM — Respons cepat ditunjukkan Tim Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengaduan yang disampaikan oleh IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN melalui surat Nomor: 101/YRNJ/PG/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tersebut pada pokoknya berisi keberatan sekaligus kecurigaan atas pemindahan salah satu klien rehabilitasi, yakni Yanto alias Cecep, dari Panti Rehabilitasi JOPAN ke Yayasan Rapel Mental Health. Padahal, berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Serdang Bedagai, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan JOPAN.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan pendalaman dan supervisi terhadap Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, SH., SIK., MH melalui Kabag Wasidik AKBP Bambang Rubianto, SH., MH menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Kami lakukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan seluruh proses, khususnya terkait rehabilitasi, berjalan sesuai SOP dan tidak menyimpang dari aturan,” ujar AKBP Bambang di Mapolda Sumut, Selasa (14/4/26).

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa terhadap Yanto alias Cecep, awalnya memang telah direhabilitasi di Yayasan Rapel Mental Health berdasarkan rujukan Klinik Pratama BNNK Serdang Bedagai. Selanjutnya, pihak keluarga mengajukan permohonan perpindahan ke Panti Rehabilitasi JOPAN kepada Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, yang kemudian telah direalisasikan.

Sementara itu, terhadap ARI ANDIKA, berdasarkan rekomendasi TAT BNNK Serdang Bedagai diarahkan ke IPWL Yayasan JOPAN. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi perpindahan ke Yayasan Rapel Mental Health atas permohonan dari pihak keluarga.

AKBP Bambang menjelaskan, dinamika perpindahan tempat rehabilitasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan pihaknya.

“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum, penanganan terhadap kasus oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai telah dilaksanakan sesuai prosedur,” jelasnya.

Langkah cepat dan terbuka yang dilakukan Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut ini pun mendapat apresiasi dari pendumas. Joni Parulian Panjaitan selaku pengurus IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN menyampaikan terima kasih atas respons yang diberikan.

“Saya Joni Parulian Panjaitan pengurus IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut, karena telah menanggapi dan menindaklanjuti Dumas saya,” ujarnya.

Respons cepat ini menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumut dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan rehabilitasi penyalahguna narkotika.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

TNI/Polri

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

TNI/Polri

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

TNI/Polri

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

TNI/Polri

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

TNI/Polri

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

TNI/Polri

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

TNI/Polri

Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali