BINJAI | RADARGEP.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 1 hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka di lokasi berbeda.
Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Binjai.
Lokasi dan Identitas Tersangka
Keenam tersangka ditangkap di enam titik berbeda yang tersebar di wilayah Binjai Barat dan Binjai Timur, antara lain:
HA (56), S (45), dan AS (42)
DA (25), S (23), dan WTS (24)
Adapun sebaran lokasi penangkapan meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Nuri, Jalan Kedondong, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Olahraga, dan Jalan Mushola.
Barang Bukti yang Disita
Dalam serangkaian penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba, yakni:
Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,67 gram.
Uang tunai senilai Rp580.000,-.
3 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangan resminya.
Ancaman Hukuman
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Red/Dina Kesuma)














