BATU BARA | RADRAGEP.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial ES (34) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (29/3/2026) malam.
Kapolres Batu Bara melalui keterangan resminya menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap ES. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram,” tulis keterangan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ES yang merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus tersebut mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat ES dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepolisian masih melakukan pengembangan di lapangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengedar narkotika lain di wilayah tersebut.
(Red/Dina Kesuma)














