Home / Daerah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:04 WIB

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

JAKARTA  | RADARGEP.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham oleh PT ITM Bhinneka Power dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Sidang tersebut terkait Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power.

Agenda sidang perdana berisi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung.

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis.

Perkara ini bermula dari transaksi akuisisi pada 2023, di mana PT ITM Bhinneka Power mengambil alih 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset dengan nilai Rp6,5 miliar.

Transaksi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang memenuhi ambang batas nilai aset dan/atau penjualan gabungan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif.

Dalam perkara ini, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 2 November 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 7 November 2023.

Dengan demikian, terlapor diduga terlambat selama tiga hari kerja dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

PT ITM Bhinneka Power diketahui bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan, dengan kegiatan utama pada pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan.

Usai mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan dalam tahapan pemeriksaan pendahuluan, sebelum Majelis Komisi memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak.
*(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kampar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di IPDN Bersama Alumni IPDN dan APDN

Daerah

Wakil Bupati Kampar Ikuti High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau

Daerah

Pembabatan Mangrove 3,4 Hektar di Bantan Sari untuk Tambak Udang Picu Kekhawatiran Abrasi

Daerah

Bupati Kampar Lantik Penjabat Kepala Desa Persiapan Tanjung Jaya

Daerah

Telat Notifikasi Akuisisi, PT Iforte Solusi Infotek Jalani Sidang Perdana di KPPU

Daerah

Bupati Kampar Diwakili Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Desa Tanjung Balam Siak Hulu

Daerah

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Buka Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2027.

Daerah

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Lepas Tim Safari Ramadhan 1447 H.