Home / TNI/Polri

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:29 WIB

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Bermodus Bantu Jual Ular

DELI SERDANG | RADARGEP.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS (22), warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Jumat, (23/01/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Objek yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2023 warna merah hitam, Nomor Polisi BK 5716 MBP, milik korban Rusli (43), warga Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika anak korban, Adzamik Pratama (13), menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi bersama temannya dengan tujuan menjual seekor ular. Dalam perjalanan, saksi bertemu dengan pelaku yang kemudian menawarkan diri untuk membantu menjualkan ular tersebut.

Selanjutnya, mereka bertiga berboncengan menuju salah satu warung tuak. Setibanya di lokasi, saksi dan rekannya turun untuk menawarkan ular tersebut, sementara pelaku menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin masih hidup. Beberapa menit kemudian, saat saksi kembali, pelaku beserta sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH, bersama personel lainnya segera melakukan penyelidikan dan pencarian. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Turut diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Honda Beat BK 5716 MBP. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka.

Saat diwawancarai, Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, mengatakan ” pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum, kepada pelaku dipersangkakan pada Pasal 477 UU 1 2023 KUHPidana dan
pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor ungkapnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutupnya.

(**/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Kapolres Langkat Safari Jumat, Berikan Edukasi Kamtibmas dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

TNI/Polri

Respons Cepat Laporan 110, Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Diduga Terlibat Tawuran Bersenjata

TNI/Polri

1 lagi Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Dibekuk Tim URC Polres Pelabuhan Belawan

TNI/Polri

Gelar Gebyar Bagi Hasil Tahunan, BUM-Desa Sejahtera Jangkang Penyumbang PA-Des Peringkat Kedua se-Kabupaten Bengkalis

TNI/Polri

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Pantai Labu

TNI/Polri

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi

TNI/Polri

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

TNI/Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu