RADARGEP.COM | KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menahan dua terduga pelaku pemalsuan surat tanah, yakni Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tarai Bangun berinisial EK (49), Rabu (11/2/2026).
EK diketahui saat ini menjabat sebagai staf di Kantor Camat Tambang. Keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar. AN sempat hadir didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya ditahan penyidik.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, kedua terduga pelaku sudah kita tahan selama 20 hari ke depan. Ada potensi melarikan diri dan perkara ini masih terus kami kembangkan karena ada korban lain yang melapor,” ujar AKP Gian, Kamis (12/2/2026).
Bermula dari Lahan SHM Tahun 1995
Kasus ini berawal dari laporan Salikin Moenits pada 20 Juni 2024. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atas tanah miliknya yang berada di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Korban memiliki tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah tersebut dibeli dari Husnidar pada 1991 dan ditingkatkan menjadi SHM pada 1995.
Pada Agustus 2021, korban mendapat informasi bahwa lahannya telah masuk dalam pendataan Satgas pembebasan lahan proyek jalan tol. Namun pada 14 September 2023, korban mengetahui ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
Saat menghadiri rapat di BPN pada 1 Desember 2023, korban diberitahu bahwa pembebasan lahan tidak dapat diproses karena terjadi tumpang tindih kepemilikan.
SKGR Terbit Lebih Dulu dari Dasarnya
Lahan tersebut diklaim oleh pihak bernama Gunawan Saleh dengan dasar SKGR Nomor 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022. Namun, SKGR itu diduga bermasalah karena terbit lebih dahulu daripada surat dasar yang tercantum, yakni SKT Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023.
“Artinya, SKGR lebih dulu terbit daripada surat dasarnya. Ini jelas janggal,” tegas AKP Gian.
Selain itu, dalam sempadan tanah yang tercantum di SKGR terdapat nama pihak lain yang disebut tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, meski surat telah memiliki nomor register camat.
Dalam pengembangan perkara, terungkap pula nama Billy Iswara dicantumkan dalam SKT sebagai pihak yang menguasai lahan. Namun, berdasarkan keterangannya kepada penyidik, namanya hanya dipinjam oleh pihak lain.
Lebih lanjut, terdapat pencantuman SKTB-HMA yang disebut-sebut dikeluarkan oleh seorang Datuk Talak Sakti Laksamana. Namun berdasarkan klarifikasi, nama yang tercantum bukanlah Datuk yang sah.
Dijerat Pasal Pemalsuan
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan AN dan EK sebagai terduga pelaku. Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, keduanya resmi ditahan.
“Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas AKP Gian.
Polres Kampar memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.(*/Red)














