Home / TNI/Polri / Hukum

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:35 WIB

LSM PENJARA Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pelalawan ke Pertamina

Keterangan Foto: Bukti Pelaporan Lembaga ke PT Pertamina Patra Niaga dan Bukti Temuan tim LSM Penjara Indonesia di Lapangan.

Keterangan Foto: Bukti Pelaporan Lembaga ke PT Pertamina Patra Niaga dan Bukti Temuan tim LSM Penjara Indonesia di Lapangan.

PEKANBARU | RADARGEP.COM – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LSM PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Selasa (3/2/2026).

Laporan dengan nomor 054/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LAPDU/II/2026 tersebut menyoroti aktivitas di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang diduga melanggar aturan distribusi energi bersubsidi.

Hasil Investigasi Lapangan

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Riau, Relas, mengungkapkan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pihaknya mengaku memiliki bukti berupa dokumen audio visual terkait aktivitas tersebut.

“Kami menemukan adanya dugaan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang atau melangsir menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, seperti mobil L300, Isuzu Panther, dan Colt Diesel,” ujar Relas kepada awak media di Pekanbaru, Selasa (03/02/2026) sekira pukul 18.25 WIB.

Selain tangki modifikasi, Relas juga membeberkan adanya temuan pengisian Pertalite ke dalam puluhan jerigen secara terbuka menggunakan nozzle SPBU. Ia menduga terdapat pembiaran atau kerjasama sistematis antara oknum operator/manajemen SPBU dengan pengepul di lokasi.

“SPBU itu seharusnya melayani rakyat, bukan menjadi “sarang” bagi mafia langsir dan pengepul jerigen. Kami sudah kantongi bukti, Pertamina tinggal eksekusi. Jangan biarkan rakyat kecil mengantre panjang sementara mafia dilayani dengan karpet merah di tengah malam!”, lanjutnya.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Pihak LSM menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, serta Perpres No. 191 Tahun 2014.

Atas temuan tersebut, LSM PENJARA Indonesia menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak Pertamina:

  1. Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian pasokan (skorsing).

  2. Melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU 14.284.655.

“Ini menyangkut hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi. Kami meminta PT Pertamina Patra Niaga segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan,” tegas Relas.

Langkah Lanjutan

Dalam surat yang juga ditembuskan ke BPH Migas Jakarta dan Kapolda Riau tersebut, LSM PENJARA Indonesia menyatakan akan menunggu respon dari pihak berwenang. Relas mengisyaratkan akan menempuh jalur aksi damai dan pelaporan lebih lanjut ke tingkat nasional jika temuan ini tidak segera ditindak.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 14.284.655 dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut guna memberikan ruang klarifikasi serta keberimbangan informasi. (*/Ar)

Share :

Baca Juga

Hukum

Investigasi BBM Subsidi Pelalawan: Bisnis Ilegal Pindah Alamat, Intimidasi Preman hingga Isu Suap Media

TNI/Polri

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Ditutup, 5.000 Pengunjung Padati Malam Penutupan

TNI/Polri

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

TNI/Polri

Polres Langkat Amankan Ibadah Minggu di Empat Gereja, Wujud Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama

TNI/Polri

Dalam Waktu Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Orang Bandar Narkoba Di Kota Binjai

TNI/Polri

Tim Gabungan Tertibkan PETI di Pegagan Hilir, 47 Camp dan Mesin Dimusnahkan

TNI/Polri

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo Ungkap Identitas Buruh Harian Lepas Korban Kecelakaan Maut di Amplas

TNI/Polri

Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai dan Pengunjung