BAGANSIAPIAPI | RADARGEP.COM – PT PLN (Persero) ULP Bagansiapiapi melakukan pencabutan meteran listrik yang terpasang pada tiang listrik di Jalan Sumatera, Kota Bagansiapiapi, Kamis (22/01/2026). Tindakan ini dilakukan bertepatan dengan giat penertiban lapak pedagang buah oleh tim gabungan penegak yustisi Rokan Hilir (Rohil).
Keberadaan meteran listrik yang menempel langsung di tiang tersebut sempat menarik perhatian dan menjadi tanda tanya warga yang menyaksikan proses penertiban.
“Kok ada meteran menempel di tiang? Untuk apa keberadaan meteran itu sebenarnya?” ujar salah seorang warga di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PT PLN (Persero) ULP Bagansiapiapi, Jeki, didampingi Team Leader ULP, Sukron, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa pemasangan meteran pada tiang tersebut merupakan fasilitas untuk melayani kebutuhan masyarakat secara resmi pada masanya.
“Keberadaan meteran listrik tersebut sebelumnya dipasang atas permintaan perorangan dari warga pedagang buah. Mereka mengajukan permohonan pemasangan meteran listrik secara resmi untuk keperluan penerangan dagangan di malam hari,” jelas Jeki, Kamis (22/01/2026).
Seiring dengan penertiban lapak oleh tim yustisi, pihak PLN turut mengamankan aset tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kendala teknis di lapangan.
Jeki menambahkan bahwa pemilik meteran yang merasa terdampak oleh pencabutan ini dapat berkoordinasi langsung dengan pihak PLN. “Terkait pencabutan hari ini, pemilik dapat mengambil kembali meteran listrik tersebut di kantor PLN,” tutupnya. (sm)














