Home / TNI/Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Togel di Selesai, Sita Uang dan Buku Rumus

LANGKAT | RADARGEP.COM – Polres Binjai mengamankan seorang bandar judi togel dalam penggerebekan di Kabupaten Langkat. Tindakan ini berdasarkan laporan masyarakat dan pengungkapan dilakukan terhadap tindak pidana perjudian sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426.

Tersangka berinisial DB, seorang petani berusia 45 tahun warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 20.55 WIB di desa tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmennya memberantas perjudian. “Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus bertindak tegas terhadap semua bentuk perjudian,” kata AKBP Mirzal Maulana, dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Barang bukti yang berhasil disita sangat beragam, menunjukkan aktivitas perjudian yang terorganisir. Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas selempang, satu blok kupon togel, 13 lembar kupon pembelian togel, dua lembar kertas hasil angka keluar togel, satu buah buku tulis berisi rumus togel, satu unit handphone Android merk Infinix, satu lembar rekap pembelian togel Hongkong, serta uang tunai dengan total Rp 990 ribu dalam berbagai pecahan.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan kronologi penangkapan. “Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik togel di Desa Lau Mulgap sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, Kanit Reskrim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hizkia Siagiaan.

Setelah penyelidikan memastikan informasi tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan.

“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra bergerak ke TKP dimaksud, dan sekira pukul 20.55 WIB mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” jelas AKP Hizkia Siagian lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.  (**/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

TNI/Polri

Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Motor Knalpot Brong Saat Patroli Malam

TNI/Polri

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Kunjungi Anggota Sakit dan Berbagi ke Panti Asuhan

TNI/Polri

Diduga Edarkan Sabu, Pria Berinisial LS Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

TNI/Polri

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

TNI/Polri

Kasat Lantas Polres Langkat Optimalkan Pengaturan Arus Lalu Lintas Demi Kelancaran Aktivitas Masyarakat

TNI/Polri

Kapolres Langkat Pimpin Peletakan Batu Pertama Sumur Bor untuk Warga Tanjung Putus

TNI/Polri

Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat