Home / TNI/Polri

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:50 WIB

Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan

MEDAN | RADARGEP.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terus menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid vape di wilayah Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri, Kota Medan, serta di Jalan Putri Hijau tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika dengan modus liquid vape di kawasan tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan secara tertutup dengan metode undercover buy. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, beserta enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.

Dua terduga pelaku yang pertama diamankan masing-masing berinisial M.Y.A.H. (34) dan Z.Y.K. (33). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga. Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial A., yang diduga berperan sebagai pengendali.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga A. (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gaharu (Gelas Ayahanda), tepatnya di kamar 2516 lantai 25, dan menemukan berbagai peralatan serta bahan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas liquid vape mengandung narkotika.

Dalam rangkaian pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial C.A. (26) turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita meliputi ratusan cartridge dan penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar generasi muda,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap liquid vape yang disita.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.
(Red/Dina Kesuma)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih

Daerah

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Daerah

Polres Taput Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Daerah

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Daerah

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

Daerah

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Daerah

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Daerah

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045