Home / Hukum

Kamis, 23 April 2026 - 14:03 WIB

3. Nilai SP2HP Belum Masuk Substansi, DPD LSM Penjara Minta Polda Riau Cek CCTV Saat Kejadian.

PEKANBARU | RADARGEP.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau secara resmi mendesak jajaran Ditreskrimsus Polda Riau untuk tidak hanya berhenti pada sanksi administratif dalam mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pelalawan.

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Riau, Relas , meminta kepolisian memproses hukum para terlapor, termasuk Sales Area Manager (SAM) Retail Riau PT Pertamina Patra Niaga, Erwin Anwar, serta pengelola SPBU 14.284.655 Simpang Pulai.

Kritik Terhadap Hasil Penyelidikan Sementara

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 April 2026 (Nomor: Sp-Gas/406/IV/res.5/2026/Ditreskrimsus) yang diterima LSM Penjara Indonesia pada tanggal 22 April 2026, Polda Riau memaparkan empat poin hasil penyelidikan:

1. SPBU 14.284.655 telah dihentikan pasokan Bio Solar dan Pertalite sejak 1 April 2026 sebagai bentuk pembinaan.

2. Hasil cek CCTV periode 1-15 April 2026 menunjukkan antrean normal.

3. Tidak ditemukan data pengisian mencurigakan pada sistem SPBU.

4. Pengisian BBM subsidi dinyatakan normal sesuai regulasi Pertamina.

Namun, Relas menilai poin-poin tersebut belum menyentuh inti peristiwa yang dilaporkan. Ia menekankan bahwa bukti yang dilaporkan lembaga justru terjadi pada 31 Januari 2026 dan 25 Februari 2026 sekira pukul 02.46 WIB.

“Sanksi penghentian pasokan itu sah-sah saja, tapi jangan sampai itu menjadi alasan pelaku tidak tersentuh hukum. Kami melaporkan kejadian spesifik bulan Januari dan Februari, di mana tim kami menemukan aktivitas pengisian jerigen skala besar oleh mafia BBM yang diduga difasilitasi operator SPBU,” tegas Relas kepada media, Kamis (23/4).

Dugaan Pembiaran oleh Oknum Pertamina

LSM Penjara Indonesia menyoroti sikap diam dari pihak Sales Area Manager (SAM) Retail Riau. Relas mengungkapkan bahwa sebelum melapor ke Polda, pihaknya telah melayangkan satu laporan pengaduan, dua kali somasi, hingga komunikasi langsung ke nomor pribadi SAM Erwin Anwar, namun tidak mendapatkan respon.

“Sikap apatis dan bungkam dari SAM Retail Riau ini mengindikasikan adanya dugaan kolusi atau pembiaran yang menguntungkan mafia BBM. Itulah alasan kami meminta Polda Riau mengecek CCTV pada tanggal kejadian yang kami laporkan, bukan hanya pengecekan kondisi pasca-kejadian yang sudah ‘bersih’ di bulan April,” tambahnya.

Poin Laporan dan Barang Bukti

Dalam surat laporan bernomor 054/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LAPDU/IV/2026, tertanggal 06 April 2026, lembaga ini menyerahkan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:

Foto potongan video/Visual: Bukti pengisian jerigen di SPBU 14.284.655 pada dini hari.

Identitas Kendaraan: Foto kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Log Komunikasi: Bukti pesan singkat dan panggilan kepada pihak Pertamina yang diabaikan.

Tuntutan Penegakan Hukum

Lembaga ini menuntut penegakan hukum berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami meminta Bapak Kapolda Riau untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan mendalam terhadap manajemen SPBU serta oknum PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Ini demi menyelamatkan hak masyarakat luas atas subsidi negara di Bumi Lancang Kuning,” tutup Relas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terkait tudingan pembiaran tersebut. (*/Tim)

Sumber: DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau.

Share :

Baca Juga

Hukum

Peringati Hari Kartini dan HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Fashion Show Kebaya

Hukum

Penyegaran Organisasi: Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai

Hukum

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Hukum

Sinergi Kesehatan, Lapas Narkotika Rumbai Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Rumbai Bukit

Hukum

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray

Hukum

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah

Hukum

Pembangunan Perumahan Wallington di Jalan AR Hakim Diduga Tak Sesuai Izin PBG

Hukum

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi