Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba di Jalan Jamin Ginting

BINJAI | RADARGEP.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan menangkap seorang bandar, MTF (20), di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (25/04/2025) pukul 01.00 WIB.
Penangkapan bermula saat Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH, melakukan patroli rutin. Petugas menemukan MTF berdiri di pinggir jalan dan curiga. Ketika dihampiri, MTF berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Penggeledahan menemukan barang bukti berupa:
– 10 (sepuluh) butir ekstasi (4,06 gram bruto) dibungkus plastik klip bening.
– 1 (satu) unit handphone Vivo Y91.
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening.
– 2 (dua) lembar kertas pembungkus permen karet (digunakan untuk membungkus narkoba).
MTF, warga Jalan Mandala, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (**/Dina Kesuma)
Komentar Via Facebook :