https://www.radargep.com

Gerebek Dini Hari, Polres Sergai Gagalkan Transaksi 20,19 Gram Sabu, 3 Pria Diamankan

Gerebek Dini Hari, Polres Sergai Gagalkan Transaksi 20,19 Gram Sabu, 3 Pria Diamankan

SERGAI | RADARGEP.COM - Peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai kembali diguncang. Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil membekuk tiga pria dalam aksi penggerebekan pada Rabu (23/4/2025) dini hari, di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,19 gram, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor RX King.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian di bawah pimpinan Kanit I IPDA Joko Winarno,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Target operasi (TO) adalah seorang pria berinisial SS alias Sakti Sinulingga (38), warga Desa Cinta Air, Perbaungan.

Setelah kesepakatan harga dan lokasi, transaksi disepakati berlangsung di salah satu rumah di Dusun I. Sekitar pukul 02.25 WIB, tersangka SS datang bersama dua pria lainnya mengendarai sepeda motor RX King warna hitam BK 6434 RAW.

Petugas yang menyamar langsung meringkus ketiganya saat hendak melakukan transaksi. Ketiga pelaku tersebut yakni:

Dahrul Topansyah Saragih (35), warga Tebing Tinggi, Hery Syahputra (25), warga Medan Tembung, Sakti Sinulingga (38), warga PerbaunganSabu Disimpan di Dalam Lampu Motor

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 20,19 gram. Barang haram itu dibungkus dalam plastik kresek warna biru dan disembunyikan di dalam lampu sepeda motor.

Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A alias Agus, yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Identitas sudah dikantongi. Saat ini Agus berstatus dalam pencarian (DPO),” jelas IPTU Zulfan.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun.

Polres Sergai menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tutup IPTU Zulfan. (**/Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :