Polsek Rumbai Lepaskan Barang Bukti Rokok Ilegal, 86?

Polsek Rumbai Lepaskan Barang Bukti Rokok Ilegal, 86?

PEKANBARU | RADARGEP.COM - Polsek Rumbai menangkap penjual rokok ilegal inisial OZ (41) di sekitar parkiran Toko Yanto jalan Yos Sudarso, Rumbai Kota Pekanbaru, Rabu (09/04/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 1 unit Mobil Calya putih diduga berisi 5 Karton rokok ilegal berbagai jenis merek yang tidak dilengkapi pita cukai.

Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim awak media Radargep.com.

Seorang sumber yang tidak disebutkan nama, mengaku penindakan tidak sampai ke tahap penyidikan karena diduga terjadi lobi-lobi antara oknum Penyidik dan pelaku.

Sumber menyebutkan, oknum Polisi setempat meminta uang 5 juta rupiah kepada pelaku sebelum barang bukti dilepaskan.

Selain meminta sejumlah uang, juga diduga permintaan setoran uang bulanan kepada Pelaku jika ingin aman berjualan rokok di wilayah hukum Polsek Rumbai.

Lanjutnya, setelah kesepakatan tercapai, alhasil sehari setelah penangkapan, pelaku dibebaskan dan barang bukti dilepas, Kamis sore (10/04/2025).

"Kerugian Oz mencapai 10 juta bg, uang 5 juta dan diambil rokok sebagian," ucap sumber.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi tertulis kepada Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPDA Asbi Abdul Sani, S.H., M.H., melalui nomor Whatsapp  0812760388xx, namun belum ada tanggapan.

Hal yang sama juga ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Rumbai IPTU Said Khairul Iman, S.H., M.H., pada Kamis sore (10/04/2025) sekira pukul 19.26 WIB hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan resmi. *tim

Komentar Via Facebook :