TB Alias Ama Feri Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Melarikan Diri, Masuk DPO

Foto: TB Alias Ama Feri Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Melarikan Diri, Masuk DPO.
NIAS SELATAN | RADARGEP.COM - Seorang Pria An. TB alias Ama Feri (77 thn) warga Desa Hilisawato Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan, diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KB yang berstatus masih pelajar, kini telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian, Selasa (12/03/2025).
Kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur ini pertama kali terungkap pada awal Januari 2025, setelah Gatiria Laia Ibu kandungnya korban bersama Paman korban dan beberapa keluarga lainnya melaporkan insiden kejadian tersebut kepada pihak berwajib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Januari 2025.
Menurut keterangan keluarga korban dan keterangan KB (korban) saat diinterogasi dan diambilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik yang bertugas menangani kasus tindak pidana anak di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Selatan, menjelaskan bahwa diduga pelaku TB alias Ama Feri yang tak lain merupakan Kakek TB (korban) telah melakukan pencabulan (perlakuan kejinya) sebanyak 2 hingga 3 kali ditempat yang berbeda-beda sejak dari 02 Agustus 2024, dan bahkan sempat tertangkap basah oleh warga setempat.
Namun, meskipun sudah dilakukan penyelidikan intensif pelaku TB (77 thn) telah melarikan diri dan hingga saat ini belum ditemukan. Oleh karena itu, pihak Kepolisian Resor Nias Selatan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Saksi (DPS) dengan Nomor : DPS/04/III/Res 1.4/2025/RESKRIM, yang mencantumkan nama TB (77 thn) sebagai DPO. pihak Kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan upaya pencarian dan koordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap TB dan membawa pelaku ke pengadilan agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pihak Kepolisian Resor Nias Selatan memastikan akan terus mengupayakan langkah-langkah untuk memberikan keadilan kepada korban sebagai deretan keprihatinan terkait tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur yang semakin meningkat, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan informasi yang dapat membantu penangkapan pelaku. "Kami harap masyarakat dapat membantu pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.
Selain itu, pihak keluarga korban sangat menyayangkan sikap netralitas Kepala Desa Hilisawato Kecamatan Aramo selaku pimpinan desa diduga ada keberpihakkan membela TB alias Ama Feri pelaku pencabulan terhadap anaknya mereka KB (korban) yang masih dibawah umur berstatus pelajar, yang mana tidak sedikitpun memberikan keadilan dan malahan kuat diduga bahwa TB alias Ama Feri dibiarkan lolos melarikan diri (karena Pelaku dan Kepala Desa Hilisawato saudara sepupu kandung).
Hal ini disampaikan Pamannya KB (korban) alias Ama Norma Laia, dimana ketika TB alias Ama Feri (pelaku) hendak digiring untuk diserahkan kepada Pihak Berwajib di Polres Nias Selatan, Kepala Desa Hilisawato Kecamatan Aramo merebut paksa pelaku TB alias Ama Feri ditangannya dan mengatakan dengan nada keras marah menakut-nakuti.
"Saya Bertanggungjawab dan silahkan kalian laporkan", (bukti visual vidio Kades ada dan telah diserahkan kepada penyidik pihak PPA Polres Nias Selatan) pungkas Ama Norma Laia dengan jelas, hingga berita ini ditayangkan.
(Karyadin Gumano)
Komentar Via Facebook :