Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Yong Panah Hijau

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Yong Panah Hijau

BELAWAN | RADARGEP.COM – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 24 Februari 2025 di Jalan Yong Panah Hijau. Tersangka yang diamankan adalah Mahadi (21), yang ditangkap pada Sabtu, 1 Matet 2025 di Jalan Ileng Kelurahan Labuhan Deli.

“Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., S.I.K., pada Senin (3/3) menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban, Hari Saputra, mendapat kabar dari ibunya bahwa sejumlah barang miliknya telah hilang dari rumah ibunya.

“Barang-barang yang hilang berupa satu set alat dompleng boat, 50 meter kabel, satu set besi kanopi rumah, satu buah dispenser, dan satu buah sparepart alat berat,” ujar AKP Riffi Noor Faizal.

“Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka Mahadi sebagai pelaku. Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka,” tambahnya.

“Dalam pemeriksaan, tersangka Mahadi mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah dua kali mencuri dari rumah ibu korban. “Tersangka menjual barang curian tersebut kepada pengepul barang bekas dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkoba,” jelas Kasat Reskrim.

“Saat ini, tersangka Mahadi masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang-barang yang telah dijual.
(Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :