Terkuak, Kepala KUA Sei Bamban Membenarkan Ada Pungli

Foto : Surat Pernyataan Resmi Korban
SERGAI | RADARGEP.COM - Lagi dan lagi, warga Desa Pematang Kuala inisial Ricky (25), mengaku menjadi korban dugaan pungli di Kantor KUA Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara pada tanggal 22 Januari 2025 lalu.
Saat itu, Ricky harus mengeluarkan sejumlah uang di luar ketentuan untuk mendaftarkan pernikahan nya.
"Saya diminta membayar uang Rp 1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk administrasi biaya nikah saya oleh ka Kua Kecamatan Sei Bamban," kata Ricky dalam pernyataan resminya.
Anehnya, pernikahan itu diketahui terlaksana di luar Balai Nikah KUA. Saat dicek aplikasi SIMKAH milik Kementrian Agama, tempat Pernikahan Ricky diduga direkayasa menjadi di Balai Nikah KUA Sei Bamban, sehingga sesuai aturan tidak dikenakan biaya alias gratis. Padahal, Korban telah menyetorkan uang administrasi sebesar Rp. 1.050.000.
Terkait hal itu, MP selaku Kepala Kantor KUA Sei Bamban tidak membantah dan membenarkan saat dikonfirmasi langsung, Rabu (26/03/2025) sekira pukul 11.37 WIB.
"Iyah, saya katakan itu memang benar, tapi untuk membantu operasional KUA yang memang dari pusat sampai saat ini belum turun," katanya.
Saat ditanya terkait Agung Pradana, Korban lain atas dugaan pungli senilai Rp 1.150.000, MP secara tegas mengatakan tidak ada menerima uang tersebut.
MP menjelaskan, yang menerima uang itu adalah anak buahnya inisial BD yang menjabat sebagai tenaga honorer.
Selanjutnya, awak media menguji kebenaran informasi tersebut dan melakukan konfirmasi langsung kepada BD. Alhasil, BD membenarkan telah menerima uang dari Agung atas inisiatif sendiri.
"Iya benar, itu saya lakukan karena kondisi saat itu mendesak," kata BD.
Dikonfirmasi, apakah ada panggilan klarifikasi dari pihak Kementrian Agama Kabupaten Sergai?, BD tegas mengatakan tidak ada.
Untuk diketahui, sesuai pemberitaan media ini sebelumnya, Korban pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Bamban Pulungan, Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara terus mencuat.
Sejumlah sumber membeberkan dan mengaku menjadi Korban dari oknum Pejabat KUA yang meminta sejumlah uang dalam kepengurusan pernikahan.
Terbaru, seorang warga bernama Agung Pradana warga Dam Air mengaku telah menikah pada tanggal 25 Januari 2025 di KUA Sei Bamban. Saat itu Agung terpaksa membayar uang kepada oknum sebesar Rp. 1.150.000,- (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Korban mengaku, uang itu terpaksa dia berikan kepada oknum karena tidak ada pilihan lain.
Selanjutnya, Korban lain bernama Muhammad Jalil Saputra juga mengaku telah menikah dengan Mega Lestari di Kantor KUA Sei Bamban pada tanggal 26 April 2024 dan dipaksa membayar biaya sebesar Rp 1,4 juta.
Jalil mengaku, karena tidak punya uang, saat itu terpaksa menjual ternak kambingnya demi memenuhi permintaan sang oknum.
Hal yang sama juga diungkapkan Risanto dalam video berdurasi 00:36 menit. Warga Desa PON itu mengaku telah menikahkan anaknya pada tanggal 13 Oktober 2023 silam di Kantor KUA Sei Bamban. Saat itu, Risanto juga dipaksa membayar biaya sebesar Rp. 700 ribu kepada oknum Pejabat KUA.
Belakangan, setelah video tersebut mencuat ke publik, pihak KUA diketahui memanggil Risanto dan mengembalikan uang sebesar Rp. 700 ribu tersebut pada tanggal 28 Januari 2025.
"Pada tanggal 24 Januari 2025, saya dipanggil ke Kantor KUA Sei Bamban dan saya menerima uang pengembalian uang biaya nikah anak saya sebesar 700 ribu rupiah," ucap Risanto dalam keterangan Persnya.
Pengembalian uang itu tidak dibantah oleh Kepala KUA Sei Bamban, Malkan Pulungan, S.Ag., saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. Tetapi terkait tudingan pungli dari Korban yang lain, Malkan enggan menanggapi dan hanya mengirimkan surat pernyataan dari Korban yang telah dikembalikan uangnya.
"Saya tdk punya kafasitas utk menjawab itu.... Silahkan itu saja yg perlu kalian tahu...,.," kata Malkan melalui pesam Whatsapp. Senin (10/02/2025) sekira pukul 12.53 WIB.
Dikonfirmasi saat itu, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Sergai membenarkan informasi itu dan telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk klarifikasi dan di BAP.
Untuk diketahui bersama, peraturan biaya nikah secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama. Biaya nikah/rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00.
Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
*Relas.
Komentar Via Facebook :