Dugaan Persengkongkolan Jahat, Penyidik Polres Madina Dilaporkan ke Presiden

Arifin Wardiyanto, Pemerhati Hak Asasi Manusia dan Pemantau Peradilan Independen asal Yogyakarta.
JAKARTA | RADARGEP.COM - Diduga lakukan persengkongkolan jahat, Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) dilaporkan ke sejumlah institusi termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (22/02/2025).
Laporan tersebut dilayangkan Pemerhati Hak Asasi Manusia dan Pemantau Peradilan Independen asal Yogyakarta, Arifin Wardiyanto yang prihatin terhadap penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum di Polres Madina.
Menurut Arifin, salah satu kejahatan hukum terjadi di Mandailing Natal Sumatera Utara, dimana adanya seorang korban bernama Sony Tehe Lase, diduga telah dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum Polsek Muara Batang Gadis dan Kejaksaan Cabang Natal Madina.
Pada awalnya, Sony Tehe Lase melapor ke Polres Mandailing Natal atas penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B//VIII/2024/SPKT MANDAILING NATAL POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Agustus 2024, dan Nomor LP/B/IX/2024/SPKT MANDAILING NATAL POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 September 2024. Namun, hingga kini laporan tersebut tidak diproses dengan semestinya oleh Penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal.
Menurutnya, yang terjadi malah sebaliknya justru Sony Tehe Lase diproses hukum atas laporan palsu si penganiaya anak kandungnya yang dilaporkan sebulan berikutnya. Heran, tanpa alat bukti yang kuat kecuali pengakuan palsu pelapor dan beberapa saksi palsu, ditangkaplah Sony Tehe Lase yang kemudian dilakukan penahanan sejak 10 Desember 2024 sampai dengan sekarang.
"Yang lebih janggal, pemberkasan dinyatakan lengkap selang tiga hari kemudian tanggal 13 Desember 2024 kemudian menjadi tahanan jaksa penuntut umum," kata Arifin dalam pres rilisnya.
Lanjut Arifin, dengan diterimanya dugaan Berkas Rekayasa Perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, diduga Jaksa Penuntut Umum telah melakukan persekongkolan jahat dengan oknum penyidik Polsek Muara Batang Gadis.
Atas peristiwa tersebut, Arifin membuat pengaduan kepada Presiden RI, yang tembusannya disampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung RI,Irwasum Polri, Ketua Kompolnas, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kadiv Propam Polri, Jamwas Kejagung RI, Kapolda Sumut, Irswasda Polda Sumut, Kajati Sumut, Aswas Kejati Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.
Arifin meminta pada Presiden RI, supaya para oknum aparat penegak hukum yang terlibat kejahatan hukum tersebut supaya ditindak tegas, bila perlu diadakan pemecatan. ***
Komentar Via Facebook :