Polres Padangsidimpuan Usut Kasus Penipuan Rp1,2 Miliar di UMTS, 273 Mahasiswa Jadi Korban

Polres Padangsidimpuan Usut Kasus Penipuan Rp1,2 Miliar di UMTS, 273 Mahasiswa Jadi Korban

PADANG SIDEMPUAN | RADARGEP.COM - Polres Padangsidimpuan tengah menyelidiki kasus penipuan yang menimpa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Kasus ini mencuat setelah ditemukan selisih anggaran dan kejanggalan dalam slip setoran pembayaran kuliah sejumlah mahasiswa. 

Sebanyak 273 mahasiswa menjadi korban dalam kasus ini, yang diduga melibatkan seorang pelaku yang mengaku sebagai pegawai bank.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Dalam pengarahannya kepada para mahasiswa korban di Lapangan Olahraga Polres Padangsidimpuan pada Jumat (21/2/2025), ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menelusuri seluruh aliran dana dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik penipuan ini.

“Kami akan terus menindaklanjuti dan menelusuri kasus penipuan serta penggelapan yang telah terjadi di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS). Seluruh korban diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyelidikan,” ujar AKBP Wira Prayatna.

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa, MA, memperkenalkan NML kepada teman-temannya. NML mengaku sebagai pegawai BNI dan menawarkan jasa pembayaran uang kuliah. Para mahasiswa pun menyerahkan uang mereka kepadanya, dengan iming-iming kemudahan proses pembayaran. 

Namun, slip setoran yang diberikan NML ternyata palsu. Kejanggalan terungkap ketika pihak keuangan UMTS menemukan perbedaan antara slip setoran mahasiswa dan data transaksi riil di BNI. Berdasarkan audit internal, total kerugian tercatat sebesar Rp1,2 miliar untuk anggaran tahun 2023-2024 dan Rp86,5 juta untuk anggaran 2024-2025. Laporan resmi telah diajukan ke Polres Padangsidimpuan pada 19 Februari 2025.

Rektor UMTS, Muhammad Darwis Tanjung, M.Pd., mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia meminta mahasiswa yang menjadi korban agar tetap tenang dan mendukung proses penyelidikan dengan mengumpulkan serta menyerahkan bukti transaksi yang dimiliki. “Mahasiswa dipersilahkan untuk segera mengkompulir bukti-bukti transaksi,” ujar Rektor UMTS.

Sementara itu, Polda Sumut melalui Plt. Kabid Humas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Padangsidimpuan dalam menangani kasus ini. “Polda Sumut mengapresiasi langkah cepat Polres Padangsidimpuan dalam mengusut kasus ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan agar para korban mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Saat ini, NML dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian terus mengumpulkan bukti tambahan dan meminta para korban serta saksi untuk menyerahkan identitas, bukti transfer, slip setoran, bukti percakapan di media sosial, serta dokumen lain yang relevan. 

Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara profesional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.

(Red/Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :