Polres Langkat Amankan 14 Unit Mobil Rental Kasus Penggelapan

Polres Langkat Amankan 14 Unit Mobil Rental Kasus Penggelapan

LANGKAT | RADARGEP.COM - Press Release kasus penggelapan mobil rental sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol :  LP/B/120/II/2025/SPKT POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA/ Tanggal 20 Februari 2025 dengan pelapor atas nama M. Akbar (23) warga Kecamatan Selesai.

Release  Pimpin oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si dan di Dampingi, Waka Polres Langkat Kompol Husnil Mubarok Daulay, SH.SIK.MIK,Kasat Reskrim AKP Pandu H. W. Batubara, SIK. MH
Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD, S.T.K, S.I.K, MH,Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Pjs. Kabag Ren AKP Mardianto, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU Hermawan, SH, Kanit Tipidter IPDA Sandrika, SH, Para Media Cetak dan Elektronik. Jum'at (21/2/2025).

"Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Mengatakan ; berdasar Laporan Polisi tersebut Diduga kasus penggelapan kendaraan Mobil Rental Sat Reskrim Polres Langkat bersama  Polsek Padang Tualang melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan14 unit mobil rental dari berbagai jenis yang diamankan diberbagai tempat, 1 (satu) unit lagi dalam pencarian.

Adapun korban dari kasus penggelapan mobil rental tersebut sebanyak 9 orang dari warga Kabupaten Langkat dan Medan diantaranya : Joni Sugiarto(36) warga Stabat, Sri Susanto (34) Warga Stabat, Angga Rizqi (26) Stabat, Wisma Ari Kusuma (22) warga Stabat, M. Akbar (23) warga Selesai, Winer (45) warga Medan, M. Saputra (32) warga Medan, Dedi Supriadi (37) warga Medan dan Andi (32) warga Binjai.

Awalnya pelaku berinisial FD (42) warga kota Stabat, datang ke sebuah rental mobil di Desa bagun Sari Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, untuk menyewa 15 (Lima belas) unit Mobil Pribadi berbagai jenis milik MA warga Desa Bagun Sari Kecamatan Selesai.

“Modusnya, mobil akan digunakan pelaku untuk digunakan sebagai Transportasi Proyek di Kabupaten Langkat di karenakan terlapor masih ada hubungan keluarga dengan pelapor sehingga pelapor pun percaya dan disepakati Pembayaran akan dilakukan setiap bulannya pada Tanggal 05 Februari 2025,” kata Kapolres.

“Ketika Pada Tanggal 05 Februari 2025, Pembayaran tidak juga di lakukan dan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2015 Sekira Pukul 01.00 wib di ketahui GPS Setiap Mobil Telah Mati dan Terlapor juga Sudah tidak dapat di hubungi lagi dan pelapor melaporkannya ke Polsek Padang Tualang guna Proses Hukum yang berlaku.,” ujar Kapolres  

“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Lima belas unit mobil Pribadi senilai kurang lebih Rp. 2.800.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Juta rupiah),” ungkap Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Langkat bersama dengan Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan sebanyak 14 unit mobil yang tersebar diberbagai tempat di Wilkum Polsek Padang Tualang (Kec. Batang serangan) Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Langkat untuk proses penyidikan.

“Sementara untuk pelaku masih dalam pencarian petugas,” ucapnya Kapolres

"Maka, kami berpesan kepada para pelaku usaha rental supaya benar-benar memperketat prosedur sewa, termasuk keamanan kendaraan (pasang GPS) yang hendak disewakan serta mengenali warga yang akan merental," katanya. *Dina Kesuma.

Komentar Via Facebook :