Wujudkan Desa Anti Korupsi

Pemerintah Kabupaten Kampar Tunjuk Desa Salo Menuju Desa Anti Korupsi

Pemerintah Kabupaten Kampar Tunjuk Desa Salo Menuju Desa Anti Korupsi

KAMPAR | RADARGEP.COM -  Wujudkan Desa Anti Korupsi, Pemerintah Kabupaten Kampar Melalui Inspektorat Kabupaten Kampar Melakukan Sosialisasi Dan Pembekalan Menuju Desa Anti Korupsi di Provinsi Riau, yang diselenggarakan di Aula Rapat Desa Salo Kecamatan salo, Sabtu (14/2/2025).

Sosialisasi dan Pembekalan ini di pimpin oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan.S.STP.M.Si melalui Inspektur Pembantu V Renold dan dihadiri oleh Plt. Kadis Kominfo Kampar Salmi Hadi, S.Sos, M.Si, Kepala Desa Salo Ihfasni Arham, M.Ag, Kepala BPD Salo Erwan Sumanto dan sekretaris desa, kaur keuangan, kasi pembangunan, kasi kesra serta anggota BPD, LKD dan LPP dan Masyarakat Desa Salo.

Pembekalan desa anti korupsi ini merupakan sebagai langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. 

Dalam sambutannya, Inspektur Pembantu V Renold menegaskan bahwa pembangunan desa yang berintegritas hanya dapat terwujud jika semua elemen pemerintahan desa memahami dan menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam menjalankan tugasnya.  

Ia juga menjelaskan, Program desa antikorupsi ini merupakan inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk memperluas penerapan desa antikorupsi di seluruh daerah. 

“Tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan integritas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan daerah, mengurangi potensi penyimpangan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,”ungkapnya.”

“InsyaAllah Desa Salo ini kita ajukan dan kita wujudkan menjadi Desa Anti Korupsi di Provinsi Riau.”ujarnya.”

Ia mengatakan, Adapun lima indikator yang digunakan KPK untuk menetapkan sebuah desa sebagai desa antikorupsi meliputi perbaikan tata laksana dalam pengelolaan keuangan desa, penguatan pengawasan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal,”

“KPK menargetkan, dalam lima tahun ke depan seluruh desa di Indonesia dapat menjadi desa antikorupsi. Dengan demikian, diharapkan pemerintah desa dapat lebih fokus pada pencapaian tujuan pembangunan yang lebih besar, seperti menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan pendidikan, memperbaiki kualitas infrastruktur, mengurangi pengangguran dan memperkuat ketahanan pangan.”ungkapnya.”

Selanjutnya, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Inspektorat Kabupaten Kampar dalam mewujudkan desa anti korupsi. Ke depan, pemerintah daerah akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar keterbukaan informasi benar-benar diterapkan secara optimal di setiap desa.

“Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya transparansi, diharapkan desa-desa di Kabupaten Kampar ini dapat menjadi contoh dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi.”tutupnya.”

Dalam Pemaparannya, Plt. Kadis Kominfo Kampar Salmi Hadi mengatakan Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh aparatur desa semakin memahami pentingnya pencegahan korupsi sejak dini, mulai dari pengelolaan anggaran hingga pelayanan kepada masyarakat. 

“Dengan desa yang bersih dan transparan, pembangunan akan berjalan lebih optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas”ungkapnya.”

Ia juga menjelaskan tentang Peraturan dan Perundang -undangan keterbukaan Informasi, dalam membangun Desa Antikorupsi dibutuhkan sinergi antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kelembagaan Desa, serta seluruh masyarakat desa. Desa Anti Korupsi tidak semata mengenai membangun sebuah sistem pemerintahan yang antikorupsi, namun yang tak kalah penting harus dibangun adalah membangun budaya anti korupsi. 

Salmi Hadi yang juga sebagai Narasumber menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban pemerintah desa, tetapi juga hak masyarakat yang harus dipenuhi untuk mencegah praktik korupsi.  

“Ketika informasi terkait anggaran, program, dan kebijakan desa dapat diakses oleh masyarakat, maka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang semakin kecil. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa menjadi elemen penting dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.”tutupnya.”

Dalam hal tersebut, Kepala Desa Salo Ihfasni menyambut baik materi yang disampaikan. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.  

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, terutama dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya akses informasi yang jelas, masyarakat bisa ikut mengawasi dan berkontribusi dalam pembangunan desa”tutupnya.”^^

Komentar Via Facebook :