Mahkamah Agung Resmi Melarang Razman dan Firdaus Beracara di Pengadilan

Mahkamah Agung Resmi Melarang Razman dan Firdaus Beracara di Pengadilan

Foto : Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution yang dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Pengadilan Tinggi Ambon, Kamis (13/02/2025)

JAKARTA | RADARGEP.COM - Beredar kabar di media sosial, kabarnya berita sumpah Advocat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.

Menanggapi hal itu, Razman mengaku belum menerima surat terkait pembekuan sumpah advokat itu. Ia pun berkata tidak pernah akan menggebu-gebu dalam kasus tersebut. Pasalnya, ia merasa suaranya tidak pernah didengarkan, Kamis (13/2).

Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang dirinya untuk tidak boleh beracara. Sebab, sampai saat ini belum menerima keputusan dari Pengadilan Tinggi titu.

"Menjadi aneh bagi saya, kok kita menerbitkan satu surat kalau itu benar, sementara yang bersangkutan belum terima aslinya. Tapi sudah menyebar dimana mana.

Kata Razman, hal yang sama juga dialami rekannya Firdaus, Oiwobo, belum menerima surat tersebut.

Sementara terbaru dalam Konferensi Pers, Mahkamah Agung mengumumkan secara resmi telah membekukan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai Pengacara.

"Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advocat atas nama saudara Razman Arif Nasition dan saudara Firdaus Oiwobo dinyatakan dibebukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon," kata Yanto selaku Juru Bicara Mahkamah Agung, Kamis (13/02/2025).

Dengan dibekukan Berita Acara Sumpah Advocat tersebut, maka Razman dan Firdaus tidak dapat menjalankan praktek sebagai Advokat di Pengadilan. Keputusan tersebut menjadi pedoman seluruh Pengadilan di bawah Mahkamah Agung. *Relas.

Komentar Via Facebook :