Diduga Pungli, Pejabat KUA Sei Bamban Terancam Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Pungli, Pejabat KUA Sei Bamban Terancam Dilaporkan Ke Polisi

Foto: Malkan Pulungan, S.Ag.,Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai - Sumut.

SERGAI | RADARGEP.COM - Korban pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi oleh oknum pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Sei Bamban Pulungan, Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara terus mencuat.

Sejumlah sumber membeberkan dan mengaku menjadi Korban dari oknum Pejabat KUA yang meminta sejumlah uang dalam kepengurusan pernikahan.

Terbaru, seorang warga bernama Agung Pradana warga Dam Air mengaku telah menikah pada tanggal 25 Januari 2025 di KUA Sei Bamban.  Saat itu Agung terpaksa membayar uang kepada oknum sebesar Rp. 1.150.000,- (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Korban mengaku, uang itu terpaksa dia berikan kepada oknum karena tidak ada pilihan lain.

Sebelumnya, Korban lain bernama Muhammad Jalil Saputra juga mengaku telah menikah dengan Mega Lestari di Kantor KUA Sei Bamban pada tanggal 26 April 2024 dan dipaksa membayar biaya sebesar Rp 1,4 juta.

Jalil mengaku, karena tidak punya uang, saat itu terpaksa menjual ternak kambingnya demi memenuhi permintaan sang oknum.

Hal yang sama juga diungkapkan Risanto dalam video berdurasi 00:36 menit. Warga Desa PON itu mengaku telah menikahkan anaknya pada tanggal 13 Oktober 2023 silam di Kantor KUA Sei Bamban. Saat itu, Risanto juga dipaksa membayar biaya sebesar Rp. 700 ribu kepada oknum Pejabat KUA.

Belakangan, setelah video tersebut mencuat ke publik, pihak KUA diketahui memanggil Risanto dan mengembalikan uang sebesar Rp. 700 ribu tersebut pada tanggal 28 Januari 2025.

"Pada tanggal 24 Januari 2025, saya dipanggil ke Kantor KUA Sei Bamban dan saya menerima uang pengembalian uang biaya nikah anak saya sebesar 700 ribu rupiah," ucap Risanto dalam keterangan Persnya.

Pengembalian uang itu tidak dibantah oleh Kepala KUA Sei Bamban, Malkan Pulungan, S.Ag., saat dikonfirmasi melalui pesan Whatasapp. Tetapi terkait tudingan pungli dari Korban, Malkan enggan menanggapi dan hanya mengirimkan surat pernyataan dari Korban yang telah dikambalikan uangnya.

"Saya tdk punya kafasitas utk menjawab itu.... Silahkan itu saja yg perlu kalian tahu...,.," kata Malkan melalui pesam Whatsapp. Senin (10/02/2025) sekira pukul 12.53 WIB.

Seorang sumber lain yang tidak disebutkan nama juga mengaku, praktek pungli di KUA Sei Bamban sudah berlangsung lama dan baru mencuat ke publik setelah pemberitaan media ini.

Menyikapi hal itu, Supriadi Azhar selaku Ketua DPD LSM TIPIKOR Indonesia dalam waktu dekat akan melaporkan oknum Pejabat KUA Sei Bamban ke Polres Sergai.

Menurutnya, tindak pelaku sangat meresahkan dan merugikan masyarakat umum di Kecamatan Sei Bamban. Bahkan, kabarnya meskipun pelaku sudah di BAP di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sergai, namun diduga tidak ada sanksi apapun.

"Kabarnya, setelah diperiksa di Kantor Kemendag Sergai, oknum oknum tersebut malah menantang dan menganggap kasus tersebut tidak ada apa-apanya," ucap Azhar.

Azhar meminta kepada Kepala Kemenag Provinsi Sumut, H Ahmad Qosbi, S.Ag, M.M., melalui Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Serdang Bedagai, Azrul Aswan Sirait SHI., M.M., agar segera mencopot oknum Pejabat KUA Sei Bamban. Menurutnya, tindakan pelaku patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). 

Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kita meminta kepada Kepala Kanwil, segera copot dan evaluasi Pejabat KUA Sei Bamban. Jangan sampai ada penilaian pungli di KUA ini atas persetujuan pimpinan instansi terkait di kabupaten maupun propinsi," tegas Azhar kepada awak media, Senin (10/02/2025) sekira pukul 10.15 WIB.

Saat dikonfirmasi melalui voice call, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sergai, H Azrul Aswan Sirait, S.H.I membenarkan telah memanggil yang bersangkutan  untuk mengklarifikasi. Namun, untuk tindakan selanjutnya ada di tangan Kanwil Kemenag Sumut.

"Trmksh informasi nya, insya Allah kami klarifikasi kpd yg bersangkutan. Dgn adanya ini kami akan klarifikasi lanjutan," kata Azrul melalui pesan chat Whatsapp (10/02).

Untuk diketahui, Peraturan biaya nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama. Biaya nikah/rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00. *Relas.

*Bersambung...

Komentar Via Facebook :