Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku kejahatan Narkotika Jenis Sabu

Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku kejahatan Narkotika Jenis Sabu

LANGKAT | RADARGEP.COM - Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan. Tanjung Pura Kabupaten. Langkat Pada Hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 sekira Pukul 21.30 Wib.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Langkat Akp Rajendra Kusuma, mengatakan bahwa, Pada penangkapan kali ini, Personel Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan satu orang Pelaku. 

"Adapun pelaku yang diamankan yaitu, J (44) Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan. Tanjung Pura Kabupaten. Langkat.

Lanjut Kasi Humas, setelah mendapat informasi adanya pelaku kejahatan Narkotika,  Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan Tim Opsnal unit 1 untuk menuju tkp, sekira pukul 21.30 Wib. Tim melakukan pemantauan dan melihat Target sedang berdiri di pinggir jalan. 

Kemudian tim pun mengamankan target dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan pada tas selempang yang dia pakai, yang mana di dalamnya terdapat 1 ( satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 ( satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 5 ( lima) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. 

Tim pun melakukan pengembangan kerumah Tersangka. Dan di dampingi warga dan istri pelaku untuk melakukan penggeledahan di rumahnya. Didalam pemeriksaan Tim menemukan di dapur rumahnya di dalam sepatu berupa 1 ( satu) bungkus kotak rokok dunhill yang didalamnya berisikan 2 ( dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat keseluruhan brutto 8,01 (delapan koma nol satu ) gram. 

Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.", Jelasnya.

"Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Langkat guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut ,"Terangnya.

(Red/Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :