Tiga Begal Gelap Mata Akhirnya Tidur Disel Polres Belawan
BELAWAN | RADARGEP.COM ~ Tiga orang begal yang terbilang masih berusia sangat muda masuk sel setelah ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/1/2025).
Selain menangkap tiga tersangka yakni MAB alias Cimeng, 17, MAA, 20, dan YAH alias Oncel, 17, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit atau cocor bebek yang digunakan untuk membegal korban Ferdy, 19, di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia pada Minggu, 26 Januari 2025.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Failsal mengatakan, pembegalan terjadi ketika korban bonceng tiga menuju rumah sakit untuk besuk teman mereka yang sedang dirawat.
Tiba di lokasi kejadian, korban dihadang tiga orang pelaku sambil mengancam menggunakan senjam.
“Melihat ancaman itu, dua teman korban langsung melompat dan melarikan diri. Korban berusaha kabur dengan cara memutar sepeda motornya namun malah terjatuh. Akhirnya korban ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka membawa kabur sepeda motornya,” ujar Riffi.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka MAB alias Cimeng di Jalan Gaharu.
“Kemudian, tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MAA dan YAH di daerah Mabar,” tambahnya.
Kepada polisi, tersangka MAB dan MAA mengaku telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Sedangkan, tersangka YAH mengaku menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 5.600.000.
“Tersangka YAH mengaku mendapat upah sebesar 200.000 rupiah dari hasil penjualan sepeda motor korban,” pungkas Kasat.
(Dina Kesuma)
Komentar Via Facebook :