Polisi Tembak Penjambret Mahasiswa di Medan Sunggal

Polisi Tembak Penjambret Mahasiswa di Medan Sunggal

MEDAN | RADARGEP.COM- Pelaku Jambret terhadap Mahasiswa “dihadiahkan” timah Panas usai Beraksi di 10 lokasi. Tak sampai 24 Jam setelah melakukan aksinya, Polsek Sunggal berhasil membekuk pelaku.

Dalam aksi pelaku, diketahui Korban Sukarni (40) sebagai Ibu Rumah Tangga saat ini harus mendapat perawatan medis dirumah sakit setelah Sukarni sempat mengejar pelaku dan terjatuh di Jalan Amal Medan. Selain itu, pelaku juga melakukan aksi penjambretan terhadap seorang Mahasiswa bernama Rahel (20) di Jalan Gatot Subroto Medan.

Hal itu diunggapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal, Bambang G Gutabarat, saat menggelar kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Sunggal Jalan TB. Simatupang Medan, Selasa (21/01/2025).

” Modusnya ini menyasar pada masyarakat yang cukup rentan yakni perempuan. Ini berulang, pelaku telah melakukan 10 kali kejahatan yang sama,” kata Kapolrestabes Medan.

Sebagai efek jera kepada pelaku, bedasarkan laporan kepolisan yang tercatat sebanyak 10 kasus. Polrestabes Medan akan mengawal kasus ini agar hukumannya berlanjut.

“Saya pastikan untuk kontruksi hukumnya berlanjut. Laporan polisinya ada sepuluh akan berlanjut. Jika pelaku bebas lanjut akan berlanjut hukumannya,” tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Salah satu korban bernama Mahasiswa bernama Rahel, mengaku dirinya tidak menyangka jadi korban aksi kejahatan dilokasi ramai pada sore hari.

” Saya dari Binjai menuju Medan bersama orang tua, sampai di Jalan Gatot Subroto Medan, tas saya yang berisi Hp, KTP, ATM langsung di tarik oleh pelaku,” ujarnya saat berada di Polsek Sunggal.

Tidak menerima barang berharga dilarikan pelaku, ia pun spontan mengejar pelaku dan tidak membuahkan hasil.

” Tapi saya senang dan berterima kasih sekali sama Polrestabes dan Polsek Sunggal atas reaksi cepatnya. Saya sedang menyusun skripsi dan di Hp itu ada data -data skripsi saya,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku diantaranya 1 buah helm, 1 potong jaket, 1 unit Hp, 1 unit Sepeda motor dan uang tunai Rp. 500.000.

Terhadap pelaku disangkaan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (Dina Kesuma)

Komentar Via Facebook :