Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa
Diskominfo Kabupaten Nias Selatan Sosialisasikan Perbup Nomor 111 Tahun 2024
NIAS SELATAN | RADARGEP.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nias Selatan pada hari ini Kamis 16 Januari 2025 menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa di Aula Kantor Bupati Nias Selatan Jl. Arah Sorake Km.5 Telukdalam, yang dihadiri oleh perwakilan media massa/pers, pejabat terkait, dan sejumlah stakeholder dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Secara resmi dibuka langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH bersama Sekretaris Daerah Ikhtiar Duha, MM dan Kepala Dinas Kominfo Ridho Aeska A. Fau, SSTP., MAP, yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2014 sebagai pedoman dalam menjalin kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Kominfo dengan media massa/pers serta memaparkan substansi materi sebagaimana yang tertuang dalam Perbup tersebut secara jelas.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Selatan Ridho Aeska A. Fau, SSTP., MAP dalam sambutannya menyatakan bahwa tujuan utama dari Perbup tersebut adalah untuk memperjelas dan mempermudah proses kerjasama antara pemerintah daerah dan media massa/pers dalam hal publikasi informasi. "Kami berharap, dengan adanya pedoman ini sehingga hubungan antara pemerintah daerah dan media massa/pers semakin baik, transparan serta produktif dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat," ujarnya.
Perbup Nomor 111 Tahun 2024 ini mengatur tentang tata cara, prosedur serta mekanisme dalam menjalin kerjasama publikasi antara instansi pemerintah daerah dengan media massa/pers. Beberapa poin penting yang ditekankan dalam Perbup tersebut antara lain adalah tentang transparansi anggaran yang digunakan dalam kerjasama publikasi, ruang lingkup konten yang dapat dipublikasikan serta etika dalam penyebarluasan informasi kepada publik.
Sebagai bentuk implementasi, Dinas Kominfo Kabupaten Nias Selatan juga mengadakan diskusi interaktif dengan para peserta sosialisasi guna menggali masukan dan saran terkait penerapan Perbup ini. Dalam kesempatan tersebut, berbagai pihak menyampaikan harapan agar peraturan tersebut dapat meningkatkan kualitas pemberitaan yang mendukung program-program pemerintah daerah serta mendorong peran media dalam mengedukasi masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak, sehingga sinergi antara pemerintah daerah dan media massa/pers dapat terjalin dengan baik demi kepentingan pembangunan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Dinas Kominfo Kabupaten Nias Selatan berencana untuk terus melakukan sosialisasi terkait Perbup ini ke berbagai wilayah guna memastikan seluruh stakeholder terkait memahami dan dapat mengimplementasikan pedoman yang telah ditetapkan dengan baik. (Karyadin Gumano)
Komentar Via Facebook :