KPK Kembali Periksa 10 Pejabat Pemko Pekanbaru Terkait OTT Pj Walikota

KPK Kembali Periksa 10 Pejabat Pemko Pekanbaru Terkait OTT Pj Walikota

PEKANBARU | RADARGEP.COM –  Terkait OTT mantan Pj Walikota Pekanbaru Rismandar Mahiwa, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa sepuluh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Senin (13/01/2025).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru

“Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan informasi tambahan terkait kasus yang sedang diselidiki,” ujar Tessa kepada wartawan.

Sepuluh saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat dan pegawai di berbagai dinas Pemko Pekanbaru, yaitu:

– Zulfahmi Adrian (Kepala Satpol PP)

– Yuliarso (Kepala Dinas Perhubungan)

– Tengku Ahmed Reza Fahlevi (Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)

– Riko Wulandari (Bendahara Satpol PP)

– Maria Ulfa (Kasubbag Keuangan Satpol PP)

– Irni Dewi Tari (Sekretaris Satpol PP)

– Tengku Suhaila (Honorer di Bagian Umum Pemkot)

– Sri Wahyuni (Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah)

– Farid Fuaz (Kasubbag Keuangan Bakesbangpol)

– Sukardi Yasin (Kepala Bidang Anggaran BPKAD).

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada 2 Desember 2024 silam. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sembilan orang, termasuk Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution (Sekretaris Daerah), dan Novin Karmila (Plt Kepala Bagian Umum Setda), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 6,82 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024.

KPK menduga dana hasil pemotongan anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra. Selain itu, pada November 2024, terdapat penambahan anggaran makan minum dalam APBD Perubahan 2024 yang diduga menyumbang Rp2,5 miliar untuk Risnandar.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

“Kami akan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Tessa.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru.***

Komentar Via Facebook :