KPPBC Pekanbaru Sita 13 Karton Rokok Berbagai Merek di Toko L Jalan Purwodadi Panam

KPPBC Pekanbaru Sita 13 Karton Rokok Berbagai Merek di Toko L Jalan Purwodadi Panam

Foto : Ilustrasi Rokok Ilegal

PEKANBARU | RADARGEP.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, merazia sebuah grosir barang harian di Jalan Purwodadi Pekanbaru, Kamis  siang (04/12/2024).

Dalam razia yang luput dari pantauan awak media itu, tim penindakan dari KPPBC berhasil mengamankan dan menyita 13 karton rokok ilegal berbagai jenis merek.

Erwin Togar selaku Pejabat yang melakukan penindakan, menerangkan bahwa toko tersebut diduga menjual berbagai jenis rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

"Ditemukan pelanggaran, barang diamankan dan diangkut ke kantor untuk penelitian lebih lanjut," jelas Togar, Kamis (04/12/2024).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penindakan yang dilakukan petugas adalah buntut laporan masyarakat yang mengetahui toko itu diduga sebagai agen rokok ilegal berbagai merek. 

Sumber mengatakan, toko tersebut sudah lama menggeluti bisnis rokok yang tidak berpita cukai. Bahkan, disebut-sebut ada oknum aparat yang membekingi bisnisnya sehingga selalu aman. Namun pada hari Kamis siang, toko tersebut kena razia tim penindakan bea dan cukai Pekanbaru.

"Mereka ada 2 mobil merazia toko itu, jumlah petugas sekitar 8 orang lebih memakai Safari dan Batik," ucap warga setempat.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa, tidak jauh dari lokasi itu ada rumah yang diduga dijadikan tempat gudang rokok ilegal.

Menurutnya, razia yang dilakukan sama sekali tidak memiliki efek jera. Sebab, toko tersebut tetap menjual rokok merek yang sama seperti yang diamankan oleh tim  bea dan cukai.

Terpisah, seorang sumber lain menyebutkan barang yang diamankan saat razia tidak keseluruhan dan menduga sebagian hasil temuan telah dikembalikan ke pemiliknya.

"Coba aja beli rokok merek yang tidak resmi, pasti masih dia jual," ucapnya.

Untuk mengecek kebenaran info itu, pewarta mencoba membeli satu slop rokok jenis yang tidak berpita cukai. Alhasil, barang tersebut memang benar ada dan tersedia.

Sementara itu, Kepala KPPBC Pekanbaru yang dikonfirmasi langsung melalui Humas, Muliadi membantah dan mengaku tidak benar barang temuan ada yang dikembalikan ke pemiliknya.

"Terima kasih informasinya, terkait tudingan itu tidak benar. Barang yang diamankan ada di gudang kami," ucap Muliyadi, Senin (09/12/2024).

Saat diminta untuk memperlihatkan bukti, Muliadi mengaku hal itu tidak bisa dilakukan karena orang yang memegang kunci gudang sedang tidak berada ditempat.

Terakhir, Muliyadi menjelaskan, setelah diteliti barang bukti, ke depan akan memanggil pemilik toko untuk diminta keterangannya.

Terkait razia tersebut, pemilik toko inisial BL saat dikonfirmasi awak media melalui nomor 087825815xxx, hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. 

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Tim)

Komentar Via Facebook :