Kapolres Madina Takut LSM?, Pelaku Penganiayaan Anak Melenggang Bebas

Kapolres Madina Takut LSM?, Pelaku Penganiayaan Anak Melenggang Bebas

MADINA | RADARGEP.COM - Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur di Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis, Mendailing Natal (Madina), melenggang bebas.

Meski pun permasalahan itu telah dilaporkan sejak tanggal 15/08/2024 dengan nomor STPL /219 /VIII /2024 /SPKT /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATERA UTARA, sampai berita ini tayang belum ada tersangka. Padahal, barang bukti, visum dan saksi saat kejadian sudah ada.

Beredar kabar, para pelaku AR alias Ina Openi dan MH dibekingi sebuah LSM sehingga Kapolres tidak berani menindak para pelaku.

Hal itu diungkapkan warga Desa Singkuang I yang tidak disebutkan nama. Kepada redaksi media ini, sumber mengungkapkan bahwa para pelaku penganiayaan anak di Desa Singkuang I itu tidak akan diamankan Polisi karena Kapolres takut pada LSM.

Menurutnya, dalam percakapan sebuah grup LSM sejumlah anggota grup mengolok-olok Laporan Sony Tehe Lase alias Sony selaku orang tua dari MY (14) yang merupakan Korban penganiayaan.

Sumber menjelaskan, sejumlah anggota sebuah grup LSM dengan arogannya mengatakan akan memenjarakan orangtua Korban melalui Laporan mereka di Polsek Muara Batang Gadis.

"Ada yang bilang, Pelaku penganiayaan anak itu tidak akan ditangkap Polres Madina, Karena Kapolresnya takut sama LSM yang membeking Ina Openi Cs," ujar sumber, Kamis (05/12/2024).melalui voice call sekira pukul 14.51 WIB.

Lanjutnya, hal tersebut bisa saja benar mengingat laporan itu di Polres Madina juga tidak ada kejelasan selama 4 bulan berproses.

"Laporan pak Soni itu sudah berjalan 4 bulan pak, namun sampai sekarang tidak ada tersangka dan jalan di tempat. Mungkin benar yang mereka bilang itu," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Sony selaku ayah dari Korban. Menurutnya, laporan anaknya di Polres Madina tersebut memang penuh tanda tanya.

"Pihak mereka pelaku merasa kebal hukum, bahkan ada yang mengatakan mereka tidak akan diproses karena ada beking LSM yang bikin ciut nyali Kapolres," ucap Sony.

Menurutnya, terlapor inisial MH dan Ina Openi memang terkesan kebal hukum. Lanjutnya, berdasarkan SP2HP yang dikirim oleh Penyidik Polres Mandailing Natal, diketahui 2 kali para terlapor mengabaikan  panggilan dan tidak pernah menghadap Penyidik.

Sony mengaku, perkembangan laporan anaknya juga tidak mengetahui perkembangan terbarunya. Sebab, menurutnya, SP2HP dari Penyidik Polres Madina juga sangat sulit diminta walaupun itu sudah merupakan hak pelapor.

Pada kesempatan itu, Sony meminta kepada Polres Madina untuk terus terang saja jika tidak berani memproses pelaku.

"Harapan saya, jika pihak Penyidik tidak berani ya terus terang saja. Agar kami selaku korban tidak terlalu berharap kepada Polres Madina," ucapnya mengakhiri.

Terkait hal itu, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Taufik, S.H., hingga berita ini tayang belum berhasil dikonfirmasi. *SN

Komentar Via Facebook :