KPU Nias Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara

KPU Nias Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara

NIAS SELATAN | RADARGEP.COM - Komisi pemilihan umum (KPU) Nias Selatan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan serta penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 di Aula BKPN Teluk Dalam, Selasa (03/12/2024).

Turut dihadiri Ketua KPU beserta Anggota, Ketua Bawaslu beserta Anggota, Sekretaris KPU, Sekretaris Bawaslu, Forkompinda, Saksi Paslon, dan seluruh PPK se-Kabupaten Nias Selatan.

Dalam sambutan Ketua KPU Nias Selatan Benimeritus Halawa yang sekaligus membuka rapat pleno mengatakan bahwa usai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara disetiap TPS pada tanggal 27 November 2024, rekapitulasi secara berjenjang setelah selesai penghitungan suara yang tersebar 685 TPS se-Kabupaten Nias Selatan, dan setiap Kecamatan melaksanakan rekapitulasi tingkat PPK.

Meskipun kami sadar bahwa ada beberapa TPS yang mana berdasarkan rekomendasi dari Panwaslucam, sehingga kami menindaklanjuti untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), imbuh Benimeritus yakni di :
1. Kecamatan Susua (Desa Hilimbogo TPS 02, Desa Orahua Ulozoi TPS 01 dan TPS 02)
2 Kecamatan Mazino (Desa Hilizalo'otano Larono TPS 01 dan TPS 02),
3. Kecamatan Teluk Dalam (Desa Bawodobara 03). 

Lanjut Ketua KPU mengatakan bahwa Pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten pada hari ini, tidak akan mengurangi fokus kita dalam melaksanakan PSU berdasarkan PKPU No. 18 Tahun 2024 pada tanggal 29 November sampai 06 Desember paling lambat, sudah wajib selesai terlaksana.

"Mengingat hal tersebut, kami dari KPU Kabupaten Nias Selatan mulai hari ini tanggal 03 sampai dengan 06 Desember nanti akan melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten," katanya.

Sesuai hasil dengan rapat koordinasi KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap pelaksanaan PSU di Sumatera Utara ada 3 Kabupaten yaitu Humbang Hasundutan, Kota Medan dan Nias Selatan dari 35 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang mendapatkan rekomendasi PSU.

"Telah menyepakati pelaksanaan PSU di sembilan TPS se-Sumut dilaksanakan hari Kamis, 5/12, tentu, kami berharap pelaksanaan PSU khusus Kabupaten Nias Selatan yang tersebar di 6 TPS dapat terlaksana dengan baik dan benar sehingga tidak menimbulkan PSU plus lagi," harap Ketua KPU Nisel.

Kata sambutan Ketua Bawaslu Nisel, Neli Zebua, menyampaikan bahwa Pilkada adalah wujud nyata dari pelaksanaan demokrasi di Negeri kita yang merupakan penentu bagi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya dan menyuarakan aspirasinya secara langsung dalam proses tersebut badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung secara adil, jujur, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami dari Bawaslu Nisel sudah berupaya seoptimal mungkin untuk mengawasi setiap tahapan pilkada mulai masa pendaftaran, kampanye pemungutan suara hingga rekapitulasi," ujar Neli.

Lanjut Neli menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran yang masuk, baik melalui investigasi langsung atau penelusuran maupun mekanisme penyelesaian pelanggaran seperti diatur dalam undang-undang. Semua dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi 

Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang bekerjasama dengan Bawaslu, baik KPU Nisel, TNI-Polri, peserta pilkada maupun masyarakat luas yang turut menjaga pelaksana kondusif selama pilkada berlangsung.

Sementara, kata sambutan Kaban Kesbangpol, Fanotona Laia menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Nias Selatan sangat berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu Nias Selatan serta seluruh jajaran dimana pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Nias Selatan telah berjalan dengan baik, walaupun tadi disampaikan ada 6 TPS yang akan melaksanakan PSU. 

Kami juga berterima kasih kepada seluruh PPK yang telah bekerja sehingga sampai detik ini tidak ada informasi adanya' penyelenggara yang mengalami kurang sehat.

"Pemerintah juga mengharapkan pada pelaksanaan rekapitulasi yang dimulai hari ini 3/12 dan akan berakhir tanggal 6/12 kiranya berjalan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, boleh beda pendapat, mari kita selesaikan dengan damai supaya pesta demokrasi yang telah terlaksana di Kabupaten Nias Selatan dapat berjalan dengan baik," harapnya mengakhiri. (Karyadin Gumano)

Komentar Via Facebook :