Kasi Binadik Lapas Kelas II A Pekanbaru Diduga Menganiaya Warga Binaan

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Pekanbaru Diduga Menganiaya Warga Binaan

Foto : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Pekanbaru

PEKANBARU | RADARGEP.COM --Dugaan  kekerasan di lingkungan Lembaga Pemasyarakat (LAPAS) Kelas II A Kota Pekanbaru terungkap ke publik. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh Kasi Binadik Lapas Kelas II A Pekanbaru inisial YF terhadap warga binaan.

Hal itu terungkap dari pengakuan korban kepada awak media seperti yang diberitakan sejumlah media online.

Dalam pemberitaan itu, salah satu korban bernama Ridho Silalahi, mengalami kesakitan setelah diduga dianiaya Petugas Lapas atau Sipir inisial YF saat melerai. Namun, YF tidak hanya melerai secara netral, tetapi menghajar kedua nya dan satu diantaranya harus dirawat di Rumah Sakit.

Ridho mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya karena ditendang dan dipijak oleh Sipir, YF menggunakan Sepatu Dinas.

Hal ini diungkapkan oleh keluarga korban kepada sejumlah Awak Media di sekitaran Jalan Imam Munandar / Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada Selasa, (12/11/2024) Siang.

Kejadian ini, terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 di Kamar 3D Lapas Kelas II A Pekanbaru. Setelah kejadian itu, korban Ridho keluar bebas tahanan pada tanggal 23 Oktober 2024.

Ka PLP Pekanbaru, Ismadi didampingi 2 orang Staf menjelaskan kepada Tim Awak Media sebanyak 5 (lima) orang dengan masing-masing Pimpinan Media, bahwa perlu kiranya menjelaskan siapa nama lengkap korban dan siapa nama lengkap pelaku.

Mengingat jumlah Napi sebanyak 1.288, tentu harus jelas dan detail kronologis dan nama jelas korban.

"Petugas kami disini hanya 11 orang bang, tentu kami sangat sulit mengawal dan mengawasi jumlah Napi sebanyak 1.288 ini. Umpama, dengan jumlah kami yang sangat sedikit, sekali di ludahi, langsung tenggelam. Kita juga bisa berpedoman terkait kejadian di tempat lain, seperti di Kabupaten Siak, sekali teriak, yang lain ikut teriak dan sangat berakibat fatal," kata Ismadi.

Kemudian, lanjut Ismadi, tidak ada dalam SOP Lapas harus memukul, apa lagi menganiaya Napi. Itu tidak dibenarkan dan dilarang keras.

"Jika benar hal itu terjadi, maka kami tidak menutupi dan proses hukum harus dilanjutkan. Kami menunggu pihak korban menindaklanjuti kasus ini," sebut Ismadi.

Terkait dengan Napi yang sudah bebas, tentu pihak Lapas tidak punya kewenangan dan tanggung jawab apa yang terjadi dengan mantan Napi tersebut.

"Kami tidak punya kewenangan jika Napi mengalami sesuatu di luar Lapas. Kalau kejadiannya di dalam Lapas sebelum keluar, tentu kita proses dan mencari tahu siapa pelakunya. Sebab, setiap Napi yang keluar bebas, kami lakukan pemeriksaan kesehatan nya sehingga tertib administrasi dan Laporan kami kepada atasan," ungkap Ismadi. Selasa, (12/11/2024), Pukul 14.55.WIB di LAPAS, Pekanbaru.

Usai Ka.PLP memberikan keterangan atas insiden tersebut, Awak Media nadaviral.com mendapat keterangan dari keluarga korban, Ridho Silalahi di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Keluarga Ridho menjelaskan bahwa, peristiwa itu benar terjadi. Pelaku nya adalah oknum Sipir LP, inisial YF yang merupakan Kasi Binadik Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Saat Petugas Lapas atau Sipir YF melerai, namun tidak hanya melerai saja, namun menghajar kedua nya.

"Ridho mengalami lebam karena ditendang dan dipijak oleh Sipir LP, YF. Bukti Medis hingga hasil Ronsen juga ada. Kami kami minta pihak Lapas bertanggung jawab dan Yofi di proses hukum," kata keluarga korban yang meminta tidak ditulis namanya kepada Tim Media.

Pengungkapan kasus ini oleh korban kepada keluarganya menerangkan bahwa, Pegawai Lapas yang menjadi pelaku Penganiayaan terhadap Ridho Silalahi, adalah benar, dilakukan oleh YF

"Pelakunya jelas YF, untuk lebih meyakinkan Tim Awak Media dan terlebih-lebih pihak Lapas, besok kami membawa Ridho mendatangi pihak Lapas dan mencari yang bernama YF itu, jangan pihak Lapas berdalih mengatakan tidak ada Pegawai bernama Yopi, itu pembohongan publik," tegas keluarga Ridho.***

Komentar Via Facebook :