Perda RTRW Kuansing Sah di Injury Time, Ini Penyebabnya
KUANSING | RADARGEP.COM – Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ahun 2024 - 2044 akhirnya sah. Perda ini sah di menit-menit akhir atau injury time batas waktu yang telah ditetapkan.
Hari ini merupakan batas akhir pengesahan Ranperda RTRW. Jika tidak disahkan, maka Kuansing tidak akan memiliki Perda RTRW.
Juprizal, Ketua DPRD Kuansing, menyatakan Ranperda RTRW sudah dibahas sejak pertengahan Juni 2024 lalu, bersamaan dengan dua Perda lainnya. Dalam perjalanannya, dua Perda sudah tuntas.
"Ketika kita ingin menuntaskan Ranperda RTRW, masa jabatan habis. Anggota DPRD yang baru dilantik pada 9 September lalu," kata Juprizal ketika ditanya faktor penyebab lambatnya pengesahan Ranperda RTRW.
Di masa transisi, lanjut Juprizal, DPRD Kuansing belum bisa menjalankan tugas dan fungsinya. DPRD Kuansing terlebih dahulu membentuk AKD untuk menjalankan tugas.
"Ada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati, tidak mungkin kami menyalahi aturan," kata Juprizal.
"AKD baru terbentuk pada pekan lalu. Setelah adanya AKD, kita langsung tancap gas. Alhamdulillah, Ranperda RTRW sah," kata Juprizal.
Komentar Via Facebook :