DPRD Kuansing Sahkan Perda RTRW Masa Berlaku 2024 - 2044
KUANSING | RADARGEP.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) masa berlaku 2024 - 2044.
Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kuansing pada Senin (21/10/2024) malam. Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kuansing Juprizal bersama Wakil Ketua Romi Alfisah Putra.
Sementara itu, Pjs Bupati Kuansing drg Sri Sadono Mulyanto hadir bersama Pj Sekda dr Fahdiansyah beserta pejabat teras lainnya. Kemudian, juga hadir pimpinan instansi vertikal yang ada di Kuansing.
Sebelum disahkan, DPRD Kuansing menyampaikan pendapat akhir yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Desi Guswita.
"Pola ruang RTRW yang dituangkan dalam Perda ini merupakan hasil persetujuan subtansi atau persub dari Kementerian Agraria BPN," kata Desi menyampaikan hasil laporan pansus RTRW.
Dalam persub itu, lanjut Desi, sudah diatur untuk status kawasan budidaya seluas 442.355 hektare dan kawasan lindung 103.431 hektare.
DPRD juga merekomendasikan agar lahan pemukiman di Muarapetai harus jelas keluar dari kawasan dan berada pada fungsi area penggunaan lainnya.
Komentar Via Facebook :