3 Bulan Belum Ada Tersangka, Ada Apa dengan Polres Madina?

3 Bulan Belum Ada Tersangka, Ada Apa dengan Polres Madina?

Foto : Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi, S.H., S.I.K.

MADINA | RADARGEP.COM - Tiga bulan berlalu, kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilaporkan di Polres Mandailing Natal (Madina) belum ada titik terang dan disinyalir tidak ditangani secara serius.

Laporan dengan nomor STPL /219 /VIII /2024 /SPKT /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15/08/2024 itu, belum ada tersangka. Padahal, barang bukti, visum dan saksi saat kejadian sudah ada. 

Hal itu diungkapkan Sony Lase alias Sony (44) saat dihubungi awak media, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 07.15 WIB.

Kepada awak media, Sony selaku Pelapor mengaku kecewa dengan Penyidik yang terkesan tidak serius menangani laporan penganiayaan Putrinya inisial MY (14) yang sampai saat ini trauma dan tidak berani ke Sekolah.

Lanjutnya, saat itu MY dilempar batu oleh terlapor saat terjadi aksi penyerangan rumahnya di Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina, pada tanggal 14 Agustus 2024 silam, sekira Pukul 19.30 WIB.

"Ada apa dengan Penyidik Polres Madina, apakah harus viral dulu baru dikerjakan laporan warga secara serius?,' ucapnya.

Sony mengunggapkan, ada 5 laporannya selaku Korban di wilkum Polres Madina. Tidak ada satupun yang jelas, bahkan ada yang sudah berproses selama 8 bulan.

"Ada apa dengan Kapolres dan Kasatreskrim dengan pihak Terlapor, mengapa kasus seperti ini tidak menjadi atensi?" katanya kesal.

Sony berharap, Polres Madina masih bisa dipercaya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, terutama menyangkut masa depan anaknya yang sudah trauma.

Hal senada juga diungkapkan Ama Rei (44) selaku paman Korban saat dihubungi awak media. Ama Rei mengaku heran cara  penanganan laporan warga di Wilkum Polres Madina itu.

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemanggilan Sony oleh Polsek Muara Batang Gadis diketahui perkara langsung naik ke tahap Penyidikan tanpa dilakukan pemanggilan wawancara terhadap Terlapor.

"Ini aneh bin ajaib, Sony melapor bulan Agustus 2024 dan belum naik tahap Sidik sampai saat ini," jelasnya melalui voice call, Sabtu (16/11/2024) sekira pukul 09.14 WIB.

"Sementara, Laporan pihak sebelah (Terlapor) pada bulan September 2024 sudah naik sidik tanpa proses pemanggilan wawancara. Silahkan publik menilai," lanjutnya mengakhiri.

Terkait hal itu, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.IK., saat dikonfirmasi awak media ini bungkam dan tidak merespon, Jumat (15/11) sekira pukul 11.40 WIB.

Hal yang sama juga ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Madian, IPTU Taufik Siregar, S.H., juga tidak merespon saat dikonfirmasi, Jumat (15/11) sekira pukul 11.39 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media ini, ada 5 Perkara yang dilaporkan di wilayah hukum Polres Madina oleh Sony. Di antaranya ada yang sudah berproses selama 8 bulan, namun tidak ada satupun yang ada tersangka.

Ada 5 LP dengan pelapor yang sama dan kelompok terlapor yang sama yang menjadi sorotan publik dan keluarga Korban.

1. STPL/87/IV/2024/SPKT//POLRES MANDAILING NATAL, tertanggal 06/04/2024.
2. STPL/219/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL tertanggal 15/08/2024 terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di dibawah umur.
3. STPL/255/IX/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL, tertanggal 13/09/2024.
4. STPL/B/14/1/2024/SPKT/POLSEK MUARA BATANG GADIS/POLRES MANDAILING NATAL, tertanggal 05 April 2024.
5. STPL/B/21/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARA BATANG GADIS/POLRES MANDAILING NATAL, tertanggal 10 Juni 2024.***

*Bersambung.

Komentar Via Facebook :