8 Bulan Tidak Ada Kejelasan Perkara, Kapolsek Meminta Bertanya ke Pelapor Agar Akurat

8 Bulan Tidak Ada Kejelasan Perkara, Kapolsek Meminta Bertanya ke Pelapor Agar Akurat

Foto : Kapolsek Muara Batang Gadis AKP Akmaluddin, S.H., M.H.

MADINA | RADARGEP.COM - Delapan bulan berlalu, perkara yang dilaporkan di Polsek Muara Batang Gadis hingga kini belum jelas statusnya.

Laporan yang dimaksud adalah Perkara STPL /B /14 /I /2024 /SPKT /POLSEK MUARA BATANG GADIS /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 05 April 2024 terkait dugaan Penghinaan dan STPL /B /21 /VI /2024 /SPKT /POLSEK MUARA BATANG GADIS /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juni 2024 terkait dugaan Pengancaman.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Muara Batang Gadis (MBG), AKP Akmaluddin, S.H., M.H., meminta Pelapor bersabar menunggu pemeriksaan penerjemah bahasa Nias.

"Terkait penghinaan itu ada disitu menggunakan bahasa Nias. Kita kan gak tau apa arti dari bahasa itu," kata Kapolsek melalui voice call, Rabu (13/11/2024) sekira pukul 10.39 WIB.

AKP Akmaluddin menegaskan, Penyidik akan mencoba mengundang yang paham bahasa Nias untuk memastikan kata-kata itu masuk penghinaan atau tidak.

"Kalau itu memang penghinaan, ya kita proses dan kalau tidak penghinaan ya akan kita hentikan perkara itu." ucap Akmaluddin.

"Kemarin kita ada undang dari Natal, ketua dari Nias, belum ada datang. Datang kemarin, tapi gak jumpa. Nanti jika tidak datang, kita nanti kesana," lanjutnya.

Saat disinggung kapan kira-kira dan berapa bulan lagi ada kejelasan status perkara itu, Kapolsek MBG tidak bisa memastikan.

"Oh gak bisa kita langsung menentukan itu, siap satu satu-satu dulu. Ada tahapnya," katanya.

"Setelah kita melakukan pemerikasaan ahli bahasa besok, kita akan gelarkan. Kalau ada kendala besok berarti lusa, kalau lusa ada kendala lusa berarti lusanya," lanjutnya.

Menurut Kapolsek, terkait perkara itu harusnya awak media bertanya ke Korban bukan kepada dirinya. Sebab, terkait perkara tersebut, telah disampaikan kepada Korban dalam bentuk Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

"Kalau lebih akuratnya, bapak itu menanyakan perkembangan perkara itu ke Korban, bukan ke saya. Korban itu bisa menjelaskan," kata Kaposek.

Sementara itu, Sony Lase selaku Keluarga dan Korban saat dikonfirmasi membantah keras dan mengaku tidak ada menerima SP2HP perkara itu sejak 3 bulan terakhir.

"Tidak ada saya terima SP2HP pak, malah barusan saya chat pak Kapolsek menanyakan SP2HP terkait perkara yang kami laporkan," kata Sony via voice call, Rabu (13/11/2024) sekira pukul 10.51 WIB.

Menurut Sony, SP2HP terakhir diterima pada  bulan Juli tahun 2024. Setelah itu, tidak ada diberikan oleh Polsek MBG.

"SP2HP perkara Pengancaman, terakhir tertanggal 8 September 2024 dan Penghinaan terakhir tanggal 24 Juli 2024," jelasnya

Sony mengaku kecewa kepada Penyidik yang terkesan tidak serius menangani laporannya dan berencana membuat laporan resmi ke Propam Polda Sumatera Utara. ***

Komentar Via Facebook :