Korban Jadi Tersangka, Ozi Nofandi SH : Kesaksian Tidak Benar Konsekuensinya Pidana

Korban Jadi Tersangka, Ozi Nofandi SH : Kesaksian Tidak Benar Konsekuensinya Pidana

Foto : Ozi Nofandi, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum Ama Nefo dari Kantor Hukum ETOS.

ROKAN HULU | LENSANUSA.COM - Aroni Ndruru alias Ama Nefo (50) dan Nefori Ndruru alias Ama Yufen (31), diketahui masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Bonai Darussalam, Resort Rokan Hulu, Daerah Riau, Kamis (17/10/2024).

Hal itu dibenarkan Mardun S.H., melalui Ozi Nofandi, S.H., selaku advokat dari Kantor Hukum ETOS yang beralamat di Jalan Cipta Karya Pekanbaru, penerima Kuasa Hukum kedua tersangka.

"Klien kami Aroni Nduru dan Nefori Nduru, benar saat ini ditahan di Polsek Bonai atas dugaan Penganiayaan," jelas Ozi.

Namun dirinya menjelaskan, Ama Nefo selaku kliennya tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan pelapor.

"Dari pengakuan klien kami, tidak ada melakukan penganiayaan. Justru, beliau lah yang mengalami pemukulan dan mengalami luka di bagian kepala," terang Advokat muda itu.

Ozi mengatakan, klien nya terluka akibat dipukul oleh salah seorang pengunjung berinisial SM di TKP. Setelah itu klien nya tidak tau lagi apa yang terjadi.

"Hal ini juga sesuai dengan keterangan saksi mata yang berada di TKP, membantah adanya penganiayaan yang dilakukan klien kami terhadap anak-anak pelapor," tegasnya.

Ozi berharap, saksi fakta tersebut dapat diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya, demi terang benderang nya perkara.

Ozi juga menanggapi issue yang beredar di masyarakat, ada dugaan upaya pihak ketiga yang menunggangi perkara untuk mencari keuntungan, sehingga terkesan ada upaya kriminalisasi.

"Tentunya, hal itu perlu dibuktikan dan dapat terbantahkan dengan proses penyidikan yang profesional dan proporsional dalam penyidikan perkara ini," ucapnya.

Terakhir, melalui media ini, Ozi selaku praktisi hukum menitipkan pesan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. 

"Katakan yang benar itu adalah benar, karena kesaksian yang tidak benar maka akan berkonsekuensi pidana," pesan nya mengakhiri.

Untuk diketahui, penahanan Ama Nefo menuai polemik ditengah masyarakat, terutama dikalangan saksi mata saat kejadian dan keluarga.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah saksi mengaku tidak melihat Ama Nefo melakukan pemukulan, justru jadi Korban pemukulan.

Ada juga issue yang beredar di tengah masyarakat, bahwa perkara itu sarat kepentingan terselubung pihak ketiga. Bahkan, diduga ada yang rela menggelontorkan dana pinjaman "berbunga" mencapai 70 juta.

Hal itu diduga demi syarat perdamaian yang mencapai 210 juta rupiah. Sayangnya, syarat tersebut tidak disanggupi dan ditolak pihak Ama Nefo, sehingga diduga tidak sesuai ekspektasi.

"Dia bilang, kalau mau berdamai, biaya perdamaian 30 juta per kepala kali 7 orang, diluar pencabutan perkara. Jadi 210 juta rupiah," terang sumber yang tidak disebutkan nama, Selasa (15/10/2024).

Hingga berita ini tayang, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bonai Darussalam dibawah Komando, Iptu Romi Yendri, S.H., M.H. (Tim)

Penulis : Relas.

Komentar Via Facebook :