Diduga Alergi Media, Kanit Reskrim Polsek Bonai DS Blokir Wartawan

Diduga Alergi Media, Kanit Reskrim Polsek Bonai DS Blokir Wartawan

Foto : Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam, BRIPKA Yamin, S.H.

ROKAN HULU | RADARGEP | Diduga Alergi Media, Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam, Bripka Yamin, S.H., memblokir nomor Wartawan tanpa sebab, Jumat (04/2024).

Peristiwa itu berawal saat tim awak media mengonfirmasi langsung terkait Penanganan perkara yang sudah berlangsung selama 3 bulan namun belum P21 dengan tersangka Aroni Ndruru alias Ama Nefo (50) dan Nefori Ndruru alias alias Ama Yufen (31).

Pada hari Rabu, 02 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB siang, tim melakukan konfirmasi langsung terkait penangkapan Ama Nefo dan Ama Yufen yang diduga tidak sesuai fakta yang dituduhkan berdasarkan pengaduan YN alias Ina Eka tertanggal 08 Juli 2024 dan LP Nomor LP /B /33 /VIII /2024 /SPKT /Polsek Bonai DS / Polres Rohul /Polda Riau, tertanggal 12 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi, Yamin mengaku bahwa semua berkas perkara tersebut sudah ditangan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Tetapi, terkait perkara itu Tersangka belum bisa disidangkan karena belum P-21 (berkas belum lengkap).

Saat disinggung terkait pengakuan sejumlah saksi bahwa tidak benar kedua tersangka melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan, Kanit mempersilahkan membuktikan lewat jalur hukum.

"Ada visum dan ada saksi, jika merasa tidak melakukan penganiayaan silahkan dibuktikan melalui proses hukum," ucapnya kepada awak media.

Kanit mengaku, telah berupaya memberi waktu semaksimal mungkin agar permasalahan tersebut didamaikan saja.

"Kami sudah berikan waktu maksimal agar mereka berdamai. Tetapi uang damainya diminta 110 juta pula," terangnya.

"Terlapor saat dipanggil sebanyak 2 kali tidak datang ke Polsek. Bahkan saya sendiri  menjumpai mereka, tetapi mereka tidak datang," lanjutnya mengakhiri.

Pada hari Kamis, 03 Oktober 2024 kepada awak media sejumlah saksi yang pernah dipanggil menyatakan bersedia hadir memberikan keterangan kepada penyidik asalkan ditemani ke Polsek Bonai DS.

Mereka mengaku, sebelumnya tidak berani datang ke Polsek karena khawatir "dijerumuskan" dalam kasus yang tidak jelas itu.

Pada hari Jumat, 04 Oktober 2024 sekira pukul 07.22 WIB tim awak media menyampaikan niat dari sejumlah saksi yang bersedia hadir di Polsek untuk memberi keterangan agar perkara tersebut semakin terang menderang.

Sayangnya, Yamin selaku Kanit Reskrim saat dihubungi di nomor 081371839018 malah memblokir nomor Whatsapp Wartawan.

Sumber mengaku, saat itu yang menjadi Korban adalah Ama Nefo yang lebih dulu diserang oleh saksi inisial SM. Akibatnya, kepala Ama Nefo mengalami luka robek.

Tidak terima hal itu, sejumlah saksi yang pro Ama Nefo datang menyerang SM hingga babak belur. Diduga karena impas dan masih tergolong keluarga, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Tidak ada penganiayaan terhadap anak dibawah umur seperti yang dilaporkan. Pelapor itu adalah pemilik warung tuak tempat perkelahian terjadi bukan korban," ujar seorang saksi yang tidak disebutkan nama.

Hingga berita ini tayang, tim media  masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Rokan Hulu, AKBP IBudi Setyono, SIK, MH, atau Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri, S.H., M.H., terkait tindakan anggotanya yang diduga alergi Wartawan.

Menanggapi hal itu, Relas selaku Sekretaris IMO (Ikatan Media Online) Provinsi Riau menyayangkan sikap Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam itu.

"Jurnalis itu adalah Mitra dari Polri, kita menyayangjan sikap seorang Kanit membokir Wartawan tanpa sebab," kata Relas.

"Kita meminta Kapolres Rohul melalui Kapolsek Bonai DS agar menegur dan mengevaluasi bawahannya yang tidak paham tupoksinya sebagai pejabat publik," lanjut Relas mengakhiri.

Komentar Via Facebook :