Melawan Lupa, Apa Kabar Kasus Korupsi SF Hariyanto yang Sedang Ditangani Polda Riau dan Kejagung RI?
PEKANBARU | RADARGEP.COM – SF Hariyanto dinilai terlibat di sejumlah kasus dugaan Korupsi. Mantan PPTK, Kasi, Kabid, Kadis PU Riau, mantan Kadis Pendapatan Daerah Riau, mantan Pj.Sekda Riau dan mantan Pj.Gubernur Riau (saat ini menjabat Sekda Provinsi Riau) dilaporkan warga hingga Lembaga ke Polisi dan kepada Jaksa RI di Jakarta dalam kasus Korupsi.
Belakangan ini, dari beberapa kasus Korupsi SF Hariyanto, dua diantaranya adalah kasus besar dengan nilai anggaran yang fantastis, seperti Laporan tentang proyek pengadaan Payung Elektrik dan pencairan Dana Earmrak dari BPKAD Provinsi Riau hingga Rp 404 miliar tanpa kejelasan realisasinya.
"Saat itu, Indra, SE menjabat Kepala BPKAD Provinsi Riau sebelum jadi Pj.Sekdaprov Riau ini. Setiap kali hal ini dipertanyakan warga dan bahkan Aktivis, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp, SF Hariyanto selalu menganggap angin lalu tanpa memberikan keterangan apa pun. Kita optimis dan mendorong APH menaikan kasus-kasus dimaksud ke Penyidikan," kata Narasumber Media nadaviral.com. Kamis, (10/10/2024) di Pekanbaru.
Warga Pekanbaru lainnya inisial (Oz) menilai SF Hariyanto adalah seorang ASN yang tidak layak menduduki jabatan apa pun di Pemerintahan karena terlilit kasus Korupsi.
SF Hariyanto terkenal begitu hebat merampok uang Rakyat, sejak menjadi Pegawai di Dinas PU Riau, kasus Korupsi dana proyek Jalan Sei Akar - Bagan Jaya, Enok - Kuala Enok di Kabupaten Indragiri Hilir, Danau Kebun Nopi di Kabupaten Kuantan Singingi, dana proyek Jembatan IV di Kota Pekanbaru, dll.
SF Hariyanto selalu lolos dari jeratan hukum, termasuk di kasus PON 2012 yang mengakibatkan mantan Gubei RZ harus berhadapan dengan hukum dan harus membayar hukum bertahun-tahun Penjara, namun SF Hariyanto masih melenggang menghirup udara segar.
"Muak saya melihat sikap seorang SF Hariyanto yang terlihat sok hebat dan sok klaim dia yang membangun Jalan, Gedung dan Jembatan di Riau ini viral di Media. Padahal, justeru dia sendiri yang merampok uang Masyarakat Riau ini melalui proyek-proyek yang dilaksanakan selama ini," kata Sumber Media ini.
Bahkan, pada Tahun 2004 lalu, salah satu paket proyek Base B di Jalan Gunung Sahilan, Desa Gunung Sari, Kabupaten Kampar, Riau dengan anggaran Rp 1,7 miliar, tetapi pekerjaan hanya mencapai sekitar 5 persen, namun anggaran tetap dicairkan.
"Kita sangat yakin dan optimis, SF Hariyanto tidak bakalan lolos dari jeratan hukum pada kasus dana Earmark Rp 404 miliar dan proyek Payung Elektrik di Mesjid Agung Annur, Kota Pekanbaru Rp 42 miliar. Masyarakat dan Lembaga Anti Korupsi di Riau tetap mengawal kasus ini hingga tuntas di Pengadilan," tegasnya.
Sementara dugaan pembohongan publik dan menyembunyikan fakta hukum melalui keterangan SF Hariyanto kepada Penyidik Polda Riau terkait Korupsi pada proyek Payung Elektrik, hingga saat iniasih berjalan proses hukumnya di Polda Riau.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan warga Pekanbaru bernama Hendra baru-baru ini yang telah melaporkan SF Hariyanto ke Polda Riau terkait keterangan palsu atau menyembunyikan fakta hukum SF Hariyanto kepada Penyidik Polda Riau.
"Kita sangat mendukung langkah kawan-kawan baik dari atas nama Pribadi, Masyarakat, Lembaga Ormas dan Mahasiswa berperan aktif memperjuangkan hak Keuangan Masyarakat Riau yang hilang dirampok oleh para oknum penjahat keuangan Negara. Jika hal ini dibiarkan, maka akan lebih membahayakan Keuangan Riau ke depan," seruan Bomen dengan penuh semangat dan rasa peduli.
Dikutip dari salah satu Media On-Line, bahwa Senin lalu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., di Jakarta, Senin (22/7/2024).
SF Hariyanto dilaporkan selaku Sekdaprov Riau saat itu, bersama Indra, SE (PJ.Sekda Riau) saat ini. Sebelumnya, Indra merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, terkait dugaan korupsi dana earmark sebesar Rp404 miliar di APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 lalu.
‘’Hasil investigasi tim PETIR, kami duga anggaran earmark sebanyak Rp404 miliar telah diselewengkan. Hari ini resmi kami laporkan dugaan korupsi dana earmak ke Jampidsus Kejagung RI,’’ ujar Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, kepada Media. Senin (22/7/2024).
Menurutnya, Saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp438.154.001.516,00, namun ketika dilakukan pengecekan per 31 Desember 2023, hanya tinggal Rp33.776.157.086,06.
Dengan demikian, tegas Jack Sihombing, dana earmark sebesar Rp404.377.844.429,94 penggunaannya tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan.
Dia berharap Kejaksaan segera menindak lanjuti ini. Dana ini seharusnya menjadi hak masyarakat Riau, tapi diduga digunakan untuk kepentingan lain, dan itu jelas melanggar aturan,
‘’Kami minta SF Hariyanto yang saat ini menjabat Pj Gubri, dan Indra, yang sekarang menjabat Pj Sekdaprov Riau segera diperiksa oleh Jampidsus," desak Jackson.
Dalam laporannya, Petir menuding dugaan keterlibatan SF Hariyanto selaku Sekdaprov Riau tahun 2023 dan Indra selaku Kepala BPKAD Riau.
SF Hariyanto merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2023 yang bertanggung jawab terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif, dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah.
Dia menjelaskan, BPKAD Riau mengakui memakai dana Earmark Provinsi Riau 2023, seperti diakui Plh. Kepala BPKAD Riau, Mardoni Akrom S.Ip, M.Si, melalui surat balasan klarifikasi DPN Petir terkait pemakaian Dana Earmark yang dikirim tanggal 11 Juli 2024.
Pada surat tersebut, Kepala BPKAD Riau menjelaskan bahwa dana Earmark yang terpakai ditutupi dengan total penyaluran Treasury Deficit Facility (TDF) dan Participating Interest (PI).
"Bahwa sisa dana Earmark yang sementara terpakai dapat ditutupi dengan total penyaluran TDF dan PI yang disalurkan pada tahun 2024, namun Pemerintah telah mengembalikan dana tersebut pada Kas Daerah Riau," kata pihak BPKAD Riau pada surat tersebut, seperti dikatakan Jackson Sihombing.
Dikonfirmasi Redaksi Media nadaviral.com melalui pesan tertulis di WhatsApp pada Selasa sore, (30/08/2024), Pukul 15.39.WIB, SF Hariyanto hanya membaca pesan konfirmasi tapi tidak membalas nya. *Tim
Komentar Via Facebook :