Satlantas Polrestabes Medan Laksanakan Penindakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas
MEDAN | RADARGEP.COM - Pada hari Senin, 30 September 2024, personel Sat Lantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta yang menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan penindakan di tempat, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat.
Slogan “Utamakan Keselamatan daripada Kecepatan” menjadi pengingat penting dalam upaya menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Medan. Melalui langkah-langkah tegas ini, Sat Lantas Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan bersama. Pungkasnya.
*Dina Kesuma
Komentar Via Facebook :