Selama 47 Hari, Polda Sumut Sita 175 Kg Sabu dengan 713 Tersangka

Selama 47 Hari, Polda Sumut Sita 175 Kg Sabu dengan 713 Tersangka

MEDAN | RADARGEP.COM - Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Polda Sumut) terus gencar melakukan penguapan kasus peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Hasilnya, dalam kurun waktu 47 hari atau satu bulan lebih. Polda Sumut dan Polres jajaran berhasil menyita 175 kilogram narkotika jenis sabu dari ratusan tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan, pengukapan itu merupakan komitmen yang terus dilakukan pihaknya. Di mana sejauh ini Polda Sumut, terus didukung oleh stakeholder lainnya dalam hal pemberantasan narkoba.

“Kami kepolisian dibantu Pak Pangdam, Kajati, Pj Gubernur dan Ketua Pengadilan kompak memberantas peredaran narkoba. Jadi kami tidak main-main lagi karena kami didukung oleh semua Forkopimda dan masyarakat,” ujar Whisnu Selasa (17/9/24) di Polda Sumut.

Dijelaskan Whisnu, dalam tempo satu bulan pihaknya telah berhasil mengungkap sekitar 578 kasus dengan tersangka berjumlah 713 tersangka dengan barang bukti 175 kilogram sabu, ganja 2018 kilogram dan ekstasi 33 ribu.

Ditegaskan Whisnu, bilamana seluruh narkotika tersebut beredar di tengah masyarakat, maka dapat merusak 1,6 juta orang atau dengan pengukapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 1,6 juta jiwa.

Amatan mistar.id Selasa (17/9/24) siang di lapangan Belakang Polda Sumut, terlihat ratusan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi dan bahan efektif lainnya.

Ratusan tersangka yang didominasi oleh laki-laki itu merupakan hasil tangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Langkat, Polres Tebing, Polres Sergai, Polres Binjai, Polres Deli Serdang, Polres Tanah Karo, Polres Belawan. *Dina Kesuma.

Komentar Via Facebook :